Tak Pakai Listrik, Izin Penyiaran 4 Radio di Jateng Terancam Dicabut

Sudah tiga bulan tidak siaran

Semarang, IDN Times - Sebanyak empat lembaga penyiaran (LP) jasa penyiaran radio di Jawa Tengah terancam dicabut Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)-nya. Hal itu diakibatkan mereka terbukti sudah tidak bersiaran selama lebih dari tiga bulan.

Baca Juga: Dulunya Penyiar Radio, 10 Potret Fifi Karamoy Istri Vincent Rompies

1. Tiga radio di Banjarnegara

Tak Pakai Listrik, Izin Penyiaran 4 Radio di Jateng Terancam DicabutFoto hanya ilustrasi. (Pexels.com/pixabay)

Keempat radio tersebut adalah Radio Maliu, Banjar Radio, dan Radio SBP. Ketiganya berdomisili di Banjarnegara. Satu radio lagi adalah Radio Van Java yang berada di Batang.

Pencabutan IPP keempat radio direkomendasikan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah melalui keputusan pleno kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

2. Ada klarifikasi sebelum disanksi

Tak Pakai Listrik, Izin Penyiaran 4 Radio di Jateng Terancam Dicabutwww.herzing.ca

Sebelum penjatuhan sanksi tersebut, KPID Jateng sebelumnya telah mengundang keempat LP untuk dimintai klarifikasi pada 11 Nopember 2019. Klarifikasi dilakukan setelah adanya temuan saat pengawasan yang dilakukan KPID pada 4 September 2019 lalu.

Dari hasil klarifikasi, pihak dari keempat radio mengakui tidak bersiaran selama tiga bulan terakhir lantaran keterbatasan perangkat, SDM, dan kendala teknik.

“Dalam klarifikasi, keempat LP tersebut tidak dapat menunjukkan bukti-bukti aktivitas siaran, berupa arsip rekaman siaran, sebagaimana diatur dalam 45 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf g Undang-Undang nomor 32 Tahun 2002. Rekaman tersebut wajib ditunjukkan kepada KPI jika diminta seperti diatur dalam Pasal 74 Ayat (2) Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran,” kata Koordinator Perizinan KPID Jawa Tengah, Setiawan Hendra Kelana dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Rabu (20/11).

3. Sanksi sebagai upaya pembinaan

Tak Pakai Listrik, Izin Penyiaran 4 Radio di Jateng Terancam DicabutUnsplash.com/Naadir Shahul

Alasan lain adalah keempat radio tidak bisa menunjukkan bukti penggunaan listrik melalui pembayaran rekening listrik atau pembelian token pulsa listrik. Pemakaian listrik berkaitan langsung dengan aktif tidaknya pemancar untuk bersiaran.

Berdasarkan hal tersebut, keempat LP dinyatakan melanggar Pasal 34 Ayat (5) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 8 Ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Swasta.

Penjatuhan sanksi tersebut sebagai upaya pembinaan kepada kalangan LP untuk konsisten menaati regulasi penyiaran, baik yang diatur dalam UU Penyiaran, Peraturan Pemerintah termasuk Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Baca Juga: 5 Musisi Asia Ini, Lagunya Sering Diputar di Radio dan Audio Platform

Topik:

  • Dhana Kencana
  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya