Selama Ini, Pelaku Uang Palsu Dihukum di Bawah Satu Tahun Penjara

Uang palsu meresahkan dan merugikan masyarakat

Surakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) berharap pelaku kejahatan uang palsu (upal) dapat dihukum berat. Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.

BI memandang bahwa kejahatan peredaran uang palsu perlu ditindak tegas lantaran meresahkan masyarakat. Selain itu, masyarakat juga turut dirugikan.

1. Upal merugikan masyarakat

Selama Ini, Pelaku Uang Palsu Dihukum di Bawah Satu Tahun PenjaraANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Mata Uang, siapa pun yang melapor memperoleh uang palsu, maka tidak ada penggantian uang asli dari BI maupun kepolisian. Ini menjadi salah satu alasan mengapa uang palsu merugikan masyarakat.

"Jadi ketika ada seseorang yang melapor bahwa dia dapat uang palsu, ya sudah, kami menerima laporan tersebut tetapi tidak dapat menggantinya," kata Kepala Kantor Perwakilan BI Surakarta, Bandoe Widiarto seperti dikutip dari Antara, Jumat (28/6).

Baca Juga: Bank Indonesia Imbau Masyarakat Mewaspadai Peredaran Uang Palsu

2. Pelaku upal dihukum rendah

Selama Ini, Pelaku Uang Palsu Dihukum di Bawah Satu Tahun PenjaraANTARA FOTO/Anis Efizudin

Saat ini pelaku kejahatan uang palsu masih dikenai UU Pemalsuan Dokumen. Berdasarkan aturan tersebut, sanksi terhadap pelaku hanya penjara di bawah satu tahun.

"Harapan kami untuk penerapan hukumnya bisa menggunakan UU Mata Uang, dengan sanksi sampai dengan 15 tahun," ujar Bandoe.

Ia berharap dengan sanksi yang lebih berat, dapat menekan jumlah peredaran uang palsu di Jawa Tengah, khususnya di Solo Raya (Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, dan Klaten).

3. Peredarannya fluktuatif

Selama Ini, Pelaku Uang Palsu Dihukum di Bawah Satu Tahun PenjaraIDN Times/Indiana Malia

Temuan dan peredaran uang palsu di Solo Raya dari tahun ke tahun masih fluktuatif.

Berdasarkan data Bank Indonesia, pada tahun 2016 jumlah uang palsu yang ditemukan sebanyak 7.107 lembar. Di tahun 2017 sebanyak 4.858 lembar. Untuk tahun 2018 sebanyak 5.185 lembar. Sedangkan pada tahun 2019 hingga bulan Juni ditemukan sebanyak 1.634 lembar.

Dari total temuan tersebut, 96 persen berasal dari laporan bank. Sisanya dari laporan masyarakat.

Baca Juga: Jelang Pilkada, Bank Indonesia Imbau Masyarakat Mewaspadai Uang Palsu

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya