117 Perusahaan Tambang di Jateng Bakal Diblacklist, 6 Usaha Dikasuskan

Kasus tambang ilegal di Jateng mengalami peningkatan

Semarang, IDN Times - Sebagian besar wilayah Jawa Tengah dipastikan menjadi area penambangan mineral. Berdasarkan pengakuan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, kurang lebih 70 persen wilayah telah masuk area tambang batuan andesit dan tanah uruk yang telah direkomendasikan dari hasil kajian RT/RW.

"Jawa Tengah kan luasannya 32 ribu kilometer persegi. Nah, ketika muncul pemetaan berdasarkan penyusunan RT/RW, sekitar 70 persennya itu lahannya bisa dilakukan penambangan. Cuman sampai sekarang yang sudah dipakai untuk penambangan sekitar 5 persen. Jadi sisanya masih luas sekali untuk digarap," kata Kepala Dinas ESDM Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko saat dikontak IDN Times, Jumat (11/3/2022).

1. Ada 8 kabupaten jadi lokasi tambang andesit, batu belah dan penggalian tanah

117 Perusahaan Tambang di Jateng Bakal Diblacklist, 6 Usaha DikasuskanIlustrasi lubang bekas tambang (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sujarwanto menyatakan kawasan tambang yang ada saat ini kebanyakan dimanfaatkan untuk penggalian sumber mineral sebagai bahan baku bangunan. 

Ia menyampaikan penggalian tanah uruk, bebatuan belah dan andesit selama ini tersebar di Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kudus, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang dan Kabupaten Tegal. 

"Walaupun banyak penambang yang sudah berizin tapi nyatanya sebagian justru bergeraknya sangat liar. Tahun 2021 kemarin aja sudah ada 21 penambang yang dijatuhi tindakan tegas. Karena mereka umumnya meski sudah legalitas, tapi sering memalsukan surat izin penambangan. Saat kita proses secara hukum, 21 penambang ini aktivitasnya sudah kayak maling. Dengan alasan terdesak permintaan konsumen dan penerbitan izin dari Jakarta yang lama, pemilik perusahaan nekat mengabaikan aturan-aturan resmi yang kita buat," ujar Sujarwanto. 

Baca Juga: Warga Wadas Trauma, Ombudsman Bakal Minta Keterangan Kapolda Jateng

2. Polisi diterjunkan untuk berantas penambang yang nekat bergerak liar

117 Perusahaan Tambang di Jateng Bakal Diblacklist, 6 Usaha Dikasuskanilustrasi penambangan emas (pixabay.com/István Mihály )

Para penambang yang bergerak liar itu, menurutnya dilakukan atas dasar perseorangan maupun berkelompok.

"Sudah diberi peringatan dan dilayangkan SP1 dan SP2 tapi dia tetap membandel. Ya akhirnya dia diproses hukum. Kita libatkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng untuk menjatuhkan pidana. Penambangnya dijerat denda senilai Rp50 miliar dan ancaman pidana penjara selama 5 tahun," tegasnya. 

3. Enam perusahaan tambang tahun ini diseret ke ranah hukum

117 Perusahaan Tambang di Jateng Bakal Diblacklist, 6 Usaha DikasuskanIDN Times/Daruwaskita

Kasus penambangan ilegal juga masih berlanjut hingga Maret tahun ini. Ia menerangkan kini enam penambang diseret ke ranah hukum lantaran melanggar aturan areal tambang. 

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa dengan munculnya enam kasus di tahun ini membuat angka pelanggaran di sektor pertambangan di Jawa Tengah kembali meroket naik. 

"Beberapa tahun belakangan sih pelanggarannya sudah berkurang. Tapi dengan banyaknya kasus yang muncul sejak tahun kemarin membuat jumlahnya kembali meningkat. Ini sangat kita sesalkan karena para penambang nekat menabrak aturan-aturan yang kita rancang sejak awal," bebernya. 

4. Izin tambang milik 117 perusahaan terancam dicabut

117 Perusahaan Tambang di Jateng Bakal Diblacklist, 6 Usaha DikasuskanIlustrasi penambangan pasir di lereng Gunung Merapi pasca dua tahun erupsi 2010. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Agar ke depan kasusnya dapat ditekan, pihaknya menyatakan sebayak 117 perusahaan tambang di Jateng pada Februari 2022 ditegur oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM karena perizinannya sudah kedaluwaesa. 

"Awal Februari kemarin surat tegurannya sudah dilayangkan kepada 117 perusahaan. Kalau dalam waktu 60 hari dokumennya tidak diperbaiki, maka izinnya langsung dicabut," jelasnya. 

Selain itu sebagai langkah memberikan edukasi, pihaknya kerap memberikan penyuluhan bagi para penambang terkait aturan resmi untuk proyek pertambangan mineral. 

Bagi penambang pemula juga diberi pemahaman yang detail supaya tidak melanggar kaidah aturan dari Pemprov Jateng. "Kami selalu mengundang pada penambang, kita beri berbagai penyuluhan. Termasuk kita buka pemetaan mana area yang gak boleh ditambang dan mana yang boleh ditambang," urainya.

Baca Juga: Ratusan Ojol Tuntut Kenaikan Tarif, Dishub Jateng Segera Panggil Gojek

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya