18.076 Pengendara Langgar Lalu Lintas, Mayoritas Usia 21-25 Tahun

Polda Jateng menilang pengendara yang tidak pakai helm SNI

Semarang, IDN Times - Upaya penegakan hukum atau penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lalu lintas terus dilakukan jajaran Polda Jawa Tengah dalam operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024.

Meski upaya penindakan hanya 20 persen dari keseluruhan kegiatan yang mengedepankan edukasi, namun tetap dilakukan sebagai efek jera terhadap para pelanggar aturan lalu lintas

"Penindakan merupakan implementasi dari aturan perundang-undangan termasuk undang-undang lalu lintas. Ada proses penegakan hukum dan pemberian sanksi bagi yang melanggar undang-undang," kata Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Selasa (12/3/2024).

Baca Juga: Dear Warga Jateng! Waspada Aksi Sniffing, Ini Ciri dan Antisipasinya

1. Sudah ada puluhan ribu pengendara ditilang

18.076 Pengendara Langgar Lalu Lintas, Mayoritas Usia 21-25 TahunKabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat memberikan keterangan mengenai penindakan pelanggar lalu lintas selama operasi keselamatan. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Sampai hari ke tujuh operasi Keselamatan, ujarnya, jajaran Polda Jawa Tengah sudah menindak atau memberikan tilang pada 18.076 pelanggar lalu lintas.

Jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan adalah pengendara sepeda motor tanpa helm yang tidak memenuhi standard SNI (standard nasional Indonesia) dan pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Dilihat dari jenis pekerjaan, pelanggar yang ditilang kebanyakan berprofesi swasta. Sedangkan dilihat dari komposisi usia, terbanyak pelanggar berusia 21-25 tahun," terangnya. 

2. Pelanggaran lalu lintas diklaim berkurang

18.076 Pengendara Langgar Lalu Lintas, Mayoritas Usia 21-25 Tahun(IDN Times/Rochmanudin)

Ia menuturkan tren pelanggaran selama operasi cenderung menurun. Hal ini dibuktikan dari jumlah pengguna kendaraan yang ditilang dari hari ke hari

"Misalnya pada hari pertama pada tanggal 4 Maret 2024 lalu, pelanggar yang ditilang berjumlah 3.817. Jumlah ini yang terbanyak selama jalannya operasi. Pada hari-hari berikutnya, tren jumlah pelanggaran fluktuatif tapi cenderung menurun. Pada hari ke tujuh pada tanggal 11 Maret, jumlah pelanggar yang ditilang berjumlah 2.237. Jadi ada trend penurunan," paparnya. 

3. Pengendara diimbau patuhi hukum

18.076 Pengendara Langgar Lalu Lintas, Mayoritas Usia 21-25 Tahunilustrasi lalu lintas padat (pexels.com/Zaki Zakria)

Bayu mengimbau, masyarakat memanfaatkan momen operasi keselamatan ini untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan etika berlalu lintas.

Dirinya juga meminta, masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor untuk menumbuhkan toleransi kepada sesama pengguna jalan, baik sesama pengguna kendaraan bermotor, pesepeda kayuh dan becak hingga pejalan kaki. 

"Diimbau pada seluruh pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi surat-surat dan cek kesiapan kendaraan sebelum berangkat. Patuhi aturan lalu lintas serta tumbuhkan etika berkendara serta hormati pengguna jalan yang lain," tutupnya. 

Baca Juga: Mudik Gratis 2024, Pemprov Jateng Sediakan 12 Ribu Kuota Buat Warga

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya