46 Lapas Rutan di Jateng Overload 60 Persen, Napi Dioper Setiap Bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Keterisian lapas dan rutan di 46 lokasi yang sudah overload membuat Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah berusaha mengatasinya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jateng, Supriyanto mengaku kondisi mayoritas lapas dan rutan yang sudah melebihi kapasitas mencapai 50--60 persen.
"Hampir semua lapas dan rutan yang kami kelola sudah over kapasitas. Rata-rata setiap lokasi rutan dan lapas penghuninya sudah over sampai 60 persen, ada juga yang over 50 persen," ujar Supriyanto saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (14/8/2023).
Baca Juga: Modus Tengok Napi Kedungpane, Budhe dan Ponakan Simpan 15 Pil Koplo di Bra
1. Kemenkumham Jateng distribusikan napi ke rutan yang longgar
Ia mengaku, upaya untuk menanggulanginya keterisian lapas maupun rutan yang penuh ialah dengan melakukan pendistribusian narapidana ke tempat-tempat yang masih longgar.
Ia mencontohkan narapidana yang menghuni lapas yang overload, kemudian didistribusikan atau dipindahkan ke rutan terdekat.
2. Lapas Semarang dan Solo sering pindahkan napi
Situasi tersebut kerap terjadi di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang yang memiliki angka overload mencapai 150 persen.
Editor’s picks
"Misalnya kalau di Lapas Semarang itu kan overloadnya sudah diatas 100 persen atau sekitar 150 persen. Tetapi petugas di sana sering memindahkan warga binaannya ke lapas lain yang sekiranya masih longgar. Terus yang di Rutan Solo juga begitu. Jadi, kebanyakan warga binaan yang dioper itu ke rutan-rutan yang masih punya sisa kamar hunian," ungkap Supriyanto.
Diakuinya bahwa langkah mendistribusikan narapidana merupakan program yang cukup efektif guna mengurangi angka overload di dalam lapas.
3. Kemenkumham Jateng rutin berikan asimilasi dan remisi
Selain itu, katanya Kemenkumham Jawa Tengah juga berusaha memberikan program asimilasi atau pembebasan bersyarat bagi narapidana yang dianggap telah berkelakuan baik selama menjalani hukuman kurungan badan.
"Ya di samping mengoper-oper warga binaan ke rutan, kita juga sering lakukan asimilasi, remisi, pembebasan bersyarat. Ya itu cara kita kurangi jumlah penghuni lapas," terangnya.
4. Usulkan napi narkoba dapat remisi HUT RI Ke-78
Lebih jauh lagi, pihaknya sedang menyiapkan usulan pemberian remisi untuk menyambut HUT RI Ke-78. Pada puncak perayaan HUT RI Ke-78 atau Kamis (17/8/2023) lusa, Kemenkumham mengusulkan narapidana kasus narkoba dan kasus pidana umum mendapatkan remisi.
"Untuk komposisi remisinya sebenarnya imbang antara napi yang kasus narkotika dan pidana umum. Berapa banyak yang kita usulkan dapat remisi, sedang kita matangkan. Angka pastinya baru ketahuan besok," kata Supriyanto.
Baca Juga: Selundupkan HP di Sel Tahanan, 8 Sipir Lapas Kedungpane Dipindah ke Nusakambangan