8 Parpol Anyar Datangi KPU Jateng, Janji Urus Kelengkapan Syarat Pemilu 2024

KPU mulai sosialisasikan aturan teknis Pemilu 2024

 

Delapan partai politik baru memutuskan menyambangi kantor KPU Jawa Tengah untuk memproses syarat-syarat administratif agar dapat berpartisipasi pada ajang Pemilihan 2024 mendatang. Setiap partai mengutus perwakilannya untuk melengkapi dokumen administrasi pendaftaran peserta Pemilu 2024.



1. Partai Gelora sudah datangi KPU Jateng

8 Parpol Anyar Datangi KPU Jateng, Janji Urus Kelengkapan Syarat Pemilu 2024Anis Matta (pertama kiri), ketua Umum Partai Gelora saat memberikan SK kepada Hadi Mulyadi (kedua kiri) di Jakarta (Dok. Humas Partai Gelora)

Ketua KPU Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro mengaku partai yang sudah telah membuka akun SIPOL sebanyak 38 parpol nasional dan 7 parpol lokal di Aceh. 


Dari jumlah itu, ada delapan partai baru yang menemui pihaknya, di antaranya ada Partai Gelora besutan Anis Matta dan Partai Ummat yang didirikan Amien Rais. 

 


"Dari 38 partai yang terdaftar di Kemenkumham pusat, ada delapan partai yang baru didirikan beberapa waktu yang sudah menemui kami. Mulai dari Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Kedaulatan, Partai Kebangkitan, Partai Nasional, Partai Prima, Partai Emas dan Pelita. Untuk lainnya sebatas menghubungi langsung dan belum berkomunikasi," ujar Paulus, Sabtu (30/7/2022). 

Baca Juga: Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta Soroti Kesalahan Partai Islam

2. KPU sosialisasikan aturan pendaftaran Pemilu 2024

8 Parpol Anyar Datangi KPU Jateng, Janji Urus Kelengkapan Syarat Pemilu 2024KPU Jateng

Paulus mengatakan saat ini pihaknya mulai menggencarkan sosialisasi aturan pendaftaran partai peserta Pemilu. Tanggal 27 Juli kemarin pihaknya menggelar rapat koordinasi bersama para pengurus parpol di Jawa Tengah. 


Salah satunya mengundang secara terbuka untuk menjalin konunikasi lanjutan termasuk bagi partai yang baru disahkan oleh Kemenkumham.

3. KPU wajibkan pendaftaran parpol peserta Pemilu lewat SIPOL

8 Parpol Anyar Datangi KPU Jateng, Janji Urus Kelengkapan Syarat Pemilu 2024Tampilan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). (IDN Times/Yosafat Diva)

Untuk saat ini pendaftaran partai peserta Pemilu terpusat di KPU RI dan wajib melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Soal kendala dalam mendaftar di aplikasi SIPOL, katanya KPU sudah membuat layanan help deks yang akan standby setiap saat untuk mengatasi tiap permasalahan. 


Setelah lolos pendaftaran peserta Pemilu, setiap partai akan mengikuti undian penetapan nomor urut untuk kontestasi Pemilu tahun 2024. Nomor urut yang muncul belum tentu sama dengan nomor urut pemilu sebelumnya atau saat mendaftar.

 


"Kami memang menyadari kebijakan setiap partai. Kita sudah perintahkan KPU kabupaten/kota untuk membuat help desk untuk bisa membantu konsultasi permasalahan yang muncul saat proses pendaftaran," jelasnya. 


Adapun KPU Jateng nantinya akan mengurus terkait verifikasi vaktual dokumen administrasi parpol. Namun, pelaksanaan verifikasi akan dilaksanakan di KPU RI. 

Baca Juga: Simak, Jadwal Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Mulai 1 Agustus

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya