Alasan Tersangka Dugaan Korupsi di SMK Pelayaran Semarang Gak Ditahan

Muncul dugaan korupsi pengadaan sarpras Rp1 miliar

Semarang, IDN Times - Mantan Kepala SMK Pelayaran Wira Samudera atau SMK YPP Semarang, AJP terseret kasus dugaan korupsi pengadaan sarpras untuk sekolahan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Cabang Kejaksaan Negeri Semarang, AJP diduga melakukan korupsi sebesar Rp1 miliar. 

1. Tim penyidik Cabjari belum menahan tersangka

Alasan Tersangka Dugaan Korupsi di SMK Pelayaran Semarang Gak DitahanIlustrasi Kejaksaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Semarang yang diketuai oleh Dewi Rahmaningsih, menyatakan sudah menyelidiki keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi di SMK Pelayaran YPP. 

Dari hasil pemeriksaan selama rentang waktu dua tahun terakhir, tim kejaksaan menetapkan AJP sebagai tersangka tunggal kasus korupsi SMK Pelayaran. 

"Penetapan tersangkanya pada 14 April 2021 kemarin. Yang bersangkutan belum kita tahan. Keberadaannya tetap kita pantau. Dia saat ini ada di Cirebon. Proses penahanannya tertunda karena ada PPKM. Saat pemeriksaan, tersangka juga kooperatif," ujar Dewi, Rabu (25/8/2021). 

2. Mantan kepsek SMK Pelayaran YPP dijerat pasal tipikor

Alasan Tersangka Dugaan Korupsi di SMK Pelayaran Semarang Gak DitahanIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Ia bilang AJP kini dijerat pasal pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Proses penyelidikan saat ini terus berjalan. Sudah ada 20 saksi yang diperiksa penyidik Cabjari Semarang. 

"Dalam waktu dekat kita akan melakukan gelar perkara di Kejaksaan Negeri Semarang," ungkapnya. 

3. Komite sekolah desak kejaksaan segera menahan tersangka

Alasan Tersangka Dugaan Korupsi di SMK Pelayaran Semarang Gak DitahanIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sedangkan saat dimintai konfirmasi, kasus korupsi yang menyeret nama mantan Kepsek SMK Pelayaran YPP berawal dari laoran komite dan pihak yayasan sekolahan tersebut. 

Pihak yayasan mengendus dugaan korupsi pada pengadaan alat sarana dan prasana yang sumber dananya dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun tahun 2016.

Ketua Komite SMK Wira Samudera Semarang, Zainal Abidin Petir mendesak pihak kejaksaan guna segera menahan tersangka karena telah merugikan sekolahannya. 

"Harus segera ditahan karena penetapan tersangkanya kan sudah dilakukan. Dia sudah jelas membuat laporan keuangan fiktif. Yang dilaporkan dalam surat pertanggung jawaban justru barang-barang yang sudah ada di sekolah. Tentunya ini sebuah korupsi yang merugikan nama baik sekolah," tandasnya. 

Baca Juga: Kisah Pewaris Raja Kopi di Semarang, Pertahankan Kualitas Aroma Robusta

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya