Bawaslu Tangani 28 Kasus Politik Uang Hasil OTT Masa Tenang Kampanye

Empat pelaku sudah diproses pidana

Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah mengusut 28 kasus dugaan politik uang yang terjadi selama masa tenang Pemilu 2019. Kasus tersebut tersebar di 15 kabupaten/kota di Jateng.

"Semuanya hasil dari OTT  (Operasi Tangkap Tangan) yang kita lakukan selama masa tenang Pemilu 2019 kemarin," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng, Anik Solihatun, Rabu (22/5). 

Baca Juga: Polri Masih Cek Informasi Ada Korban Tewas Usai Rusuh di Dekat Bawaslu

1. Bawaslu melakukan pengawasan terhadap 115.402 TPS

Bawaslu Tangani 28 Kasus Politik Uang Hasil OTT Masa Tenang KampanyeIDN Times/Fariz Fardianto

Anik mengungkapkan petugas Bawaslu melakukan OTT di 115.402 TPS yang tersebar seluruh Jateng. Dia menjelaskan posisi kasus dugaan politik uang tersebut ada yang masih dalam proses penanganan.

"Rata-rata kasusnya berupa orang yang membagi-bagikan uang baik dalam amplop maupun uang secara langsung. Selain uang, di dalam amplop biasanya disertai stiker atau gambar peserta Pemilu tertentu. Nah, selama OTT itu terjaring 28 kasus yang menyasar pada politik uang. Sekarang sedang kami tangani semua kasusnya," ujar Anik, Rabu (22/5).

 

2. Sebanyak 20 kasus tidak bisa ditindak, empat kasus disidangkan

Bawaslu Tangani 28 Kasus Politik Uang Hasil OTT Masa Tenang KampanyeIDN Times/Imam Rosidin

Baca Juga: Mendagri Tjahjo Kumolo: Penetapan Hasil Pemilu Sah Sesuai UU 

Namun, Anik menyebut dari 28 kasus tersebut sebanyak 20 kasus di antaranya tidak bisa ditangani petugas karena modus operandinya bukan menjadi ranah dari penindakan Bawaslu Jateng. Sedangka empat kasus lainnya saat ini sedang diproses oleh para penyidik gabungan dari Gakumdu.

"Untuk sisanya sudah masuk ke tingkat pengadilan. Salah satunya di Wonogiri dan Purworejo. Seperti Purworejo pelakunya sekarang dipidana, begitu pula dengan daerah lainnya," paparnya.

Anik menjelaskan pihaknya juga telah memerintahkan 714 TPS melakukan pemungutan ulang. Hal ini terpaksa dilakukan karena ditemukan ketidaksesuaian dalam DPT setiap TPS.

"Paling banyak itu ditemukan pemilih bukan DPK ternyata dia ikut nyoblos di situ," katanya.

3. Dipersilakan mengajukan sengketa selama tiga hari ke MK

Bawaslu Tangani 28 Kasus Politik Uang Hasil OTT Masa Tenang KampanyeIDN Times/Fariz Fardianto

Anik menambahkan jika ada pihak yang tidak terima, pihaknya mempersilakan para kontestan Pemilu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Prosesnya akan ditangani selama tiga hari, termasuk sengketa Pilpres dan Pileg.

Bawaslu Jateng, katanya, nantinya akan mengirimkan tim ke MK untuk mengupdate kasus sengketa Pemilu  yang diajukan dari Jateng.

"Kami siap memberikan keterangan kepada MK segala jenis kasus sengketa yang diajukan oleh peserta Pemilu dari wilayah Jawa Tengah," ujar dia.  

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jateng Fajar SAK Arif mengungkapkan kasus pidana yang ditemukan petugas di daerah juga berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas negara. Dia mengimbau bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU, bisa menempuh jalur hukum ke MK.

"Saya kira rasa potensi sengketa di Jateng itu terjadi hampir merata di 35 kabupaten dan kota. Malahan setiap dapil ada sengketa yang bisa dibawa ke MK," katanya.  

Baca Juga: MK Siap Terima Sengketa Hasil Pemilu 2019, Ini 11 Tahap Penanganannya

Topik:

Berita Terkini Lainnya