Benar-benar Bejat! Bapak Tega Perkosa Anaknya Gegara Terangsang Nonton Bokep
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Ulah WY sebagai seorang ayah bisa dibilang sangat bejat. Betapa tidak, warga Pedurungan Semarang itu tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun gara-gara terangsang setelah menonton video porno.
Aparat Satreskrim Polrestabes Semarang yang menangkap WY menemukan sejumlah fakta yang miris akibat ulah cabulnya tersebut.
1. Anak kandung dipaksa berhubungan intim
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan menyebut, WY nekat memperkosa anaknya, NP, ketika sedang tertidur di kamar kosnya.
"Korban diraba vaginanya dan memaksa untuk hubungan intim. Pelaku terangsang pas lihat anaknya ketiduran di depan televisi," ungkapnya, Senin (21/3/2022).
Baca Juga: Kuburan Dibongkar, Kematian Tak Wajar Bocah di Semarang Diselidiki
2. Korban kejang-kejang setelah diperkosa
Pemerkosaan tersebut dilakukan WY pada Jumat (18/3/2022). Usai diperkosa, NP seketika mengalami kejang-kejang hampir sejam.
WY lalu membawanya ke klinik dekat kos-kosannya bersama seorang tetangg.
"Jadi korban sempat dibonceng naik motor di tengah. Kemudian sempat ketemu mantan istrinya. Lalu sempat dibawa ke klinik sama pelaku. Nah, pas ketemu dokter klinik, si dokter merekomendasikan korban dirawat di rumah sakit," paparnya.
Melihat kesehatan anak yang memburuk, WY bergegas meminta izin mantan istrinya untuk membawa NP ke rumah sakit.
Editor’s picks
3. Korban meninggal akibat kekerasan pada alat kelaminnya
Dony berkata, kasus pemerkosaan terbongkar setelah ibu korban memilih melaporkan WY ke polisi.
"Berdasarkan keterangan dokter, penyebab kematian anak itu akibat kekerasan di bagian alat kelaminnya. Pelaku merupakan ayah kandung sudah kita tangkap," tambahnya.
Untuk saat ini, polisi masih mempertajam penyelidikan dengan membongkar makam korban pada Sabtu (19/3/2022).
Pihaknya, lanjut Dony, sedang melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi mata. Atas kasus itu, polisi menjerat WY dengan Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang undang no.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
4. WY terangsang setelah nonton video porno
Berdasarkan pengakuan, WY nekat memperkosa anaknya berulang kali saat anaknya dititipkan ke kamar kosnya.
"Tiga kali saya lakukan (pemerkosaan) pertama dua minggu lalu, selang seminggu dan terakhir kemarin," katanya.
Diakuinya bahwa ulah cabulnya muncul karena terangsang usai menonton video porno.
"Timbul hasrat sama anak pas ketiduran, saya tidak mengancam," akunya.
Baca Juga: Efek Perang Rusia dan Ukraina, Biaya Sewa Kontainer di Jateng Melonjak