Izinnya Tidak Diperpanjang, Kader FPI Tuding Jokowi Langgar Konstitusi

FPI adalah ormas tanpa badan hukum

Semarang, IDN Times - Sejumlah kader Front Pembela Islam (FPI) di Jawa Tengah bereaksi keras atas rencana penundaan izin ormas oleh Presiden Joko Widodo. Ketua Tim Advokasi FPI Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir mengatakan, ormasnya merupakan lembaga yang tidak berbadan hukum sehingga tidak perlu mengajukan pengesahan izin dari Kemenkumham.

"FPI kan cukup mendaftarkan akte pendirian sebagai ormas agama ke Dirjen Politik dan Pemerintahan Kemendagri. Nah, karena izinnya hampir habis di tahun ini, makanya yang mengurusi Kemendagri. Jadi kalau Pak Jokowi sampai melarang FPI, dia melanggar konstitusi," kata Zainal saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (1/7).

1. FPI klaim telah melengkapi syarat untuk memperpanjang izinnya

Izinnya Tidak Diperpanjang, Kader FPI Tuding Jokowi Langgar KonstitusiIDN Times/Fariz Fardianto

Zainal menyatakan, pembentukan FPI telah mengacu pada  UU Nomor 16 Tahun 2017 yang memuat aturan ormas bisa berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. 

Zainal mengklaim FPI telah melengkapi sejumlah syarat untuk memperpanjang izinnya. Yaitu wajib melampirkan akte pendirian, mencantumkan susunan pengurus tiap daerah, mencantumkan domisili ormas, NPWP ormas, menyertakan surat keterangan tidak pernah sengketa, serta mendapat rekomendasi dari Kemenag di tiap daerah.

Baca Juga: Dituding Incar Jabatan, FPI: Kami Gak Perlu Dikasihani  

2. FPI: Jokowi jangan urusi kami

Izinnya Tidak Diperpanjang, Kader FPI Tuding Jokowi Langgar KonstitusiIDN Times/Axel Jo Harianja

Terkait sepak terjangnya yang kerap melakukan kegiatan sweeping, Zainal berdalih tindakan itu untuk memberikan contoh terbaik bagi umat Islam, organisasinya sekaligus bagi bangsa Indonesia.

"Kalau ditolak seperti ini, apalagi oleh presiden, ini urusan sangat kecil. Cukup dilakukan oleh kementerian. Lebih baik Jokowi menjalankan tugasnya sebagai kepala negara, dia harus fokus bahwa negara harus hadir memberikan anggaran pendidikan 20 persen. Jangan urusi FPI lah," sergahnya.

Baca Juga: Sikap FPI dalam Berpolitik: Kami Ajukan Konsep, Tidak Incar Jabatan

3. Mereka menganggap yang sering mensweeping dari segelintir oknum, FPI minta jangan disamakan dengan PKI

Izinnya Tidak Diperpanjang, Kader FPI Tuding Jokowi Langgar KonstitusiIDN Times/Fitria Madia

Pihaknya pun mengatakan bahwa tidak yakin kalau FPI nantinya dibubarkan. Sebab, ormasnya selama ini berusaha konsisten melakukan pemberantasan kemaksiatan dan narkotika. "Narkoba dan maksiat kan bertentangan dengan Pancasila. Untuk itu, gerakan kita jelas dong sangat pancasilais," terangnya.

"Kalau toh ada oknum yang berulah, kita bina. Yang men-sweeping itu kan oknum. Jangan organisasinya yang dibubarkan. Presiden harus adil. FPI harus diajak membangun bangsa. Enggak ada ceritanya FPI akan mengubah ideologi Pancasila. Kami bukan bagian dari PKI," sambungnya.

4. FPI ngotot menegakan amar ma'ruf nahi mungkar

Izinnya Tidak Diperpanjang, Kader FPI Tuding Jokowi Langgar Konstitusi(Eks Penasihat KPK, Abdullah Hemahua duduk di trotoar bersama Ketum FPI Sobri Lubis) IDN Times/Muhamad Iqbal

Menurutnya, sesuai amanat UUD 45, negara telah menjamin warganya untuk bebas berserikat dan beroganisasi. Pihaknya menganggap FPI adalah aset bangsa. Karena selain sering mengawal agenda kebangsaan, FPI juga memberikan sumbangsih dengan terjun langsung membantu masyarakat yang terkena bencana alam.

"Kami prinsipnya menegakan amar ma'ruf nahi mungkar. Kita tetap berusaha mengeliminir kemaksiatan, perjudian, miras dan narkoba. Sebaiknya kita diajak dialog. Kami siap kok menerima kritik dan dievaluasi. Termasuk mana aja yang dianggap bertentangan dengan aturan pemerintah. Toh kami sudah gak sweeping lagi," pungkasnya.

Baca Juga: Diusulkan Jadi Partai Politik, Apa Kata FPI?

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya