JHT Baru Cair Di Usia 56 Tahun, KSPI Jateng: Pemerintah Melawan MK

Menaker Ida Fauziyah langgar putusan MK

Semarang, IDN Times - Keputusan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah yang mengesahkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dikecam para buruh. Pasalnya, dalam Permenaker Nomor 2 disebutkan jika uang JHT milik peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil pada usia 56 tahun.

1. KSPI anggap pemerintah jilat ludahnya sendiri

JHT Baru Cair Di Usia 56 Tahun, KSPI Jateng: Pemerintah Melawan MKAksi unjuk rasa KSPI menolak pembahasan Omnibus Law RUU CIptaker di depan Gedung DPR, Senin (3/8/2020) (Dok. IDN Times/KSPI)

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim menyebutkan keputusan Kemenaker telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Oleh karena itulah, aturan baru Permenaker ini jelas telah menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi. Jokowi awalnya berniat membantu buruh yang di-PHK dimana yang telah kehilangan pendapatannya, maka agar bisa bertahan hidup dijanjikan bisa mengambil uang JHT sebulan setelah PHK," ungkapnya kepada IDN Times, Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga: KSPI: Buruh Menolak Keras Aturan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun!

2. Pemerintah malah ajari rakyatnya langgar hukum

JHT Baru Cair Di Usia 56 Tahun, KSPI Jateng: Pemerintah Melawan MKPetisi daring untuk batalkan Permenaker Nomor 2/2022 (https://change.org)

Menurutnya sikap Menaker Ida Fauziyah juga bakal berdampak luas mengingat MK dalam putusan Judical review tertanggal 25 November 2021 menyatakan melarang pemerintah membuat aturan yang berdampak luas ke masyarakat. 

Namun dengan disahkannya Permenaker Nomor 2, katanya kini seolah tidak ada hukum yang berlaku di Indonesia.

"Pemerintah justru mengajari rakyatnya melanggar hukum dengan melawan putusan MK, kita semua tahu dalam aturan baru, buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT. Kita juga tidak habis pikir mengapa uang buruh di BPJS ketenagakerjaan harus ditahan sampai usia 56 tahun, mau dikemanakan uang tersebut sedang buruh sangat berharap sekali uang itu untuk masa depan keluarganya setelah PHK," kata Aulia.

3. KSPI bakal demo besar-besaran di kantor Disnaker Jateng

JHT Baru Cair Di Usia 56 Tahun, KSPI Jateng: Pemerintah Melawan MKIlustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Aulia mengatakan sikap Menaker menjadi hal yang menakutkan bagi para buruh. Ia menegaskan adanya aturan baru ini sangat kejam dan terlalu sadis bagi buruh dan keluarganya. 

"Dalam waktu dekat, kita akan melakukan unjuk rasa besar-besaran di Disnaker Jateng dan kantor BPJS Ketenagakerjaan Jateng guna mendesak agar aturan tersebut dikaji ulang, kalau bisa dibatalkan," ujar Aulia.

Baca Juga: Peraturan Menaker: JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun Atau Meninggal

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya