Komnas Anak Minta Pelaku Pencabulan Dihukum Berat

Tindakannya sangat sadis

Semarang, IDN Times - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, untuk menjatuhi vonis hukuman bagi I Nyoman Adi Rimbawan, yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap anak tirinya. 

1. Hakim harus memberikan vonis maksimal bagi predator anak

Komnas Anak Minta Pelaku Pencabulan Dihukum BeratPixabay

Desakan tersebut muncul karena mereka menilai pelaku merupakan predator anak yang telah merenggut masa depan korban.

"Kami minta ini jadi perhatian bagi jajaran hakim yang bertugas di PN Semarang. Sebab, dengan fakta di persidangan, maka hakim harus memberikan putusan yang maksimal bagi pelaku. Sehingga setidaknya Pengadilan Semarang dapat jadi tolak ukur bagi lembaga peradilan lainnya dalam menangani kasus yang melibatkan predator anak," kata Ketua Komnas Anak Kota Semarang, John Ricard, Kamis (1/8).

Baca Juga: Bertahun-tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria Ini Terancam Dibui 20 Tahun

2. Pencabulan terhadap anak sejak usia 12 tahun sampai 18 tahun menjurus tindakan sadis

Komnas Anak Minta Pelaku Pencabulan Dihukum Berattheyservebagelsinheaven.com

Ia menuturkan perbuatan pelaku yang mencabuli anak tirinya sejak umur 12-18 tahun merupakan tindakan biadab. Ia menyebut bahwa itu sudah tergolong kekerasan seksual yang menjurus pada tindakan yang sadis.

3. Penanganan kasusnya cukup sulit, karena pelakunya berprofesi sebagai notaris yang paham hukum

Komnas Anak Minta Pelaku Pencabulan Dihukum BeratIDN Times/Fariz Fardianto

Pihaknya prihatin bila kasus pencabulan ini melibatkan pelaku yang selama ini bekerja sebagai notaris yang melek hukum. Menurutnya penanganan kasus tersebut tergolong sulit karena berhadapan dengan pelaku yang sering bersentuhan dengan penegakan hukum.

"Hukumannya harus diperberat karena pelaku ternyata pekerjaannya sebagai notaris yang pastinya paham hukum. Dia bisa saja sakit secara kejiwaan. Tapi tindakannya sangat biadab. Karena anak tirinya sejak umur 12-18 tahun dicabuli setiap hari di dalam rumahnya. Untuk itulah, kami mendorong hakim pengadilan untuk memutus hukuman seberat-beratnya bagi pelaku," tegasnya. 

Sedangkan, Eko Budi Supriyanto, Humas PN Semarang berjanji bakal bertindak profesional dengan memutus hukuman bagi terdakwa seadil-adilnya.

"Percayakan kasus ini pada penegak hukum. Kita akan buka untuk umum saat sidang vonis terdakwa berlangsung," tutupnya. 

Baca Juga: Gus Ipul Cabut Keanggotaan Pembina Pramuka yang Cabuli Anak Didik 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya