Mahasiswa di Semarang Tertipu saat Beli Kakatua Raja, Terlanjur Tebus Rp50 Juta 

Kakatua raja termasuk burung dilindungi negara

Semarang, IDN Times - Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Kota Semarang menjadi korban penipuan tatkala membeli sepasang burung kakatua raja melalui Facebook. Kakatua raja yang terlanjur dibeli mahasiswa tersebut kini telah diamankan tim BKSDA Jawa Tengah karena termasuk satwa yang dilindungi negara. 

1. BKSDA Jateng amankan kakatua raja yang dibeli mahasiswa dari FB

Mahasiswa di Semarang Tertipu saat Beli Kakatua Raja, Terlanjur Tebus Rp50 Juta Seekor kakatua raja diperlihatkan Kepala BKSDA Jateng Darmanto sebelum dikirim ke Papua Barat. (IDN Times/Fariz Fardianto (

Kepala BKSDA Jawa Tengah, Darmanto mengungkapkan semula mahasiswa berniat mengembangbiakan kakatua raja di rumahnya yang terletak di Semarang. 

Ketika itu, si mahasiswa tertarik dengan akun jual beli burung di Facebook yang menampilkan sepasang kakatua raja berwarna hitam. 

"Kemungkinan besar dia tertipu. Karena berdasarkan awalnya dia datang ke kantor kami untuk ngurus surat penangkaran, tetapi ketika diminta sertifikat izin kepemilikan kakatua raja, dia tidak bisa menunjukkan. Hampir lima bulan lamanya kita minta kejelasan dari dia, tapi akhirnya dia pasrah karena penjual yang lewat Facebook tidak memberikan dokumen sertifikatnya," kata Darmanto, Sabtu (16/7/2022). 

2. Sepasang kakatua raja harganya Rp50 juta

Mahasiswa di Semarang Tertipu saat Beli Kakatua Raja, Terlanjur Tebus Rp50 Juta Deretan kandang berisi burung langka yang akan dilepasliarkan di Papua Barat. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Atas proses mediasi kemudian petugas membujuk mahasiswa yang dirahasiakan namanya itu untuk menyerahkan sepasang kakatua raja kepada BKSDA. Dari pengakuannya, sepasang kakatua raja berusia empat tahun. 

Si mahasiswa sudah terlanjur membayar uang cash senilai Rp50 juta untuk mendapatkan burung langka tersebut. "Satu ekornya harganya Rp25 juta dan dia ternyata belinya sepasang jantan dan betina. Tentunya setelah kita amankan, lalu kakatua raja kita rawat sementara di kandang khusus milik BKSDA Jateng selama lima bulan," terangnya. 

3. Ada 10 burung langka yang dilepasliarkan ke Papua Barat

Mahasiswa di Semarang Tertipu saat Beli Kakatua Raja, Terlanjur Tebus Rp50 Juta Petugas BKSDA Jateng memindahkan burung langka menuju Bandara Ahmad Yani Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Tercatat burung kakatua raja merupakan satwa endemik dari Papua. Selain itu, masih ada tujuh burung lain milik tiga orang juga turut diamankan petugas. 

Darmanto memastikan 10 burung langka akan dipulangkan ke Papua Barat untuk selanjutnya dilakukan translokasi. Proses translokasi dimaksudkan untuk mempersiapkan pelepasliaran burung tersebut ke habitat aslinya di Kota Sorong, Papua Barat. 

"Kesepuluh burung yang dikirim ke Papua Barat meliputi dua kakatua raja, satu ekor kasturi kepala hitam, seekor nuri bayan dan enam ekor kakatua koki," ungkapnya. 

4. Memiliki burung langka bisa dipenjara lima tahun

Mahasiswa di Semarang Tertipu saat Beli Kakatua Raja, Terlanjur Tebus Rp50 Juta Ilustrasi penjara (IDN Times/Dini suciatiningrum)

Darmanto bilang kebanyakan pemilik burung langka tidak tahu bahwa tindakan tersebut melanggar perundangan yang berlaku. Seperti pengakuan mahasiswa yang memiliki kakatua raja disebutkan jika burung itu sebenarnya akan dikembangbiakkan karena sebelumnya sudah berhasil menangkarkan burung betet Jawa. 

"Makanya ada yang ngakunya dibeli untuk penangkaran. Tapi ada juga yang dikasih. Padahal memelihara burung yang masuk kategori dilindungi negara bisa dipidana lima tahun sesuai UU nomor 5 tahun 1990 dan PP nomor 7 Tahun 1990 tentang perlindungan satwa liar," akunya. 

Ia menegaskan pemulangan burung langka ke Papua Barat agar negara tetap melestarikan sekaligus menjaga ekosistem khas Tanah Papua. Ke depan BKSDA akan memg gencarkan sosialisasi agar masyarakat menyerahlan satwa-satwa yang dilindungi ke BKSDA. 

Setelahnya masyarakat juga dibekali pengetahuan bagaimana caranya menangkarkan satwa agar tidak tersangkut kasus hukum. "Yang boleh ditangkarkan untuk indukan dan anakan F2," ujarnya. 

5. Kakatua raja yang dilepasliarkan bebas flu burung

Mahasiswa di Semarang Tertipu saat Beli Kakatua Raja, Terlanjur Tebus Rp50 Juta thesprucepets.com

Menurut Joko Sulistianto, Koordinator PPH BKSDA Jateng proses pemulangan 10 burung langka ke Papua Barat dilakukan Minggu pagi. Satwa tersebut diangkut menggunakan layanan kargo pesawat Garuda Indonesia. Jalurnya dari Semarang transit Jakarta kemudian dilanjutkan ke Sorong. 

"Hasil pemeriksaan medis dari Balai Ventiver menyatakan kesepuluh ekor ini bebas flu burung dan tidak membawa penyakit lainnya. Tim gabungan BKSDA Papua Barat sudah ready untuk menerimanya. Tahap berikutnya burungnya akan dilatih lagi agar siap hidup di alam liar. Prosesnya dilakukan dari kandang habituasi sebelum dilepasliarkan," pungkasnya.

Baca Juga: 97 Burung Jalak Kerbau  Dilepasliarkan ke Gunung Ungaran

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya