Masyarakat Anti Korupsi Minta Jokowi Stop Revisi UU KPK

Masyarakat lebih percaya KPK, dibanding polisi dan parpol

Semarang, IDN Times-Gelombang penolakan terhadap upaya DPR merevisi UU KPK bermunculan di sejumlah daerah.

Di Semarang, para pegiat antikorupsi dari berbagai lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Kompak) meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan revisi UU KPK yang saat ini sedang dibahas anggota DPR.

1. Revisi UU KPK jadi ancaman serius bagi lembaga antirasuah

Masyarakat Anti Korupsi Minta Jokowi Stop Revisi UU KPKIlustrasi logo KPK. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Wijayanto, juru bicara Kompak mengungkapkan saat ini kondisi KPK sedang dalam masa darurat. Sebab, upaya merevisi UU KPK menjadi sebuah ancaman serius bagi eksistensi lembaga antirasuah tersebut dalam menangani pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dengan merevisi undang-undangnya, sama saja DPR berusaha mengamputasi kewenangannya. Karena nantinya pasti ada tim pengawas sendiri bagi KPK. Sehingga menurut kita ini bukan waktu yang tepat untuk merevisi aturannya," kata Dosen Magister Ilmu Politik (MIP) Undip tersebut, saat menggalang gerakan dukungan bagi KPK, di kampusnya, Jalan Imam Barjo, Pleburan, Jumat (6/9).

Ia menekankan, saat ini tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK masih sangat tinggi. Hal ini, katanya mengacu pada indeks kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi yang masih berkisar pada angka 80 persen ketimbang bagi lembaga parpol dan institusi kepolisian.

Baca Juga: Semua Fraksi Setujui Revisi UU KPK, Jokowi: Itu Inisiatif DPR

2. Di sisi lain, kasus korupsi yang menjerat petinggi parpol kian meningkat

Masyarakat Anti Korupsi Minta Jokowi Stop Revisi UU KPK(Mantan Ketum PPP Muhammad Romahurmuziy) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Lebih lanjut lagi, ia menyebut bahwa tindakan DPR yang berusaha merevisi UU KPK justru menjadi sebuah ironi. Padahal, kasus korupsi di Indonesia harus mendapat penanganan yang serius.

"Soalnya jumlah kepala daerah yang tertangkap korupsi semakin meningkat. Kasus paling tinggi terjadi pada 2018 kemarin. Belum lagi muncul kasus korupsi yang menjerat Ketum PPP, Romahurmuziy, beberapa elite politik dari Golkar dan masih banyak lagi. Korelasinya, ketika biaya pemilu semakin mahal, maka indeks kerawanan korupsinya juga kian tinggi," ungkapnya.

Baca Juga: Gerindra: Revisi UU KPK Bukan untuk Lemahkan Komisi Antirasuah

3. Warga curiga DPR mempunyai modus terselubung

Masyarakat Anti Korupsi Minta Jokowi Stop Revisi UU KPKIDN Times/Teatrika Putri

Ia pun mencurigai adanya modus terselubung dari para legislator yang ngotot merevisi UU KPK.

"Dengan merevisi undang-undangnya, otomatis kan masa depan KPK akan suram. Kita khawatir Indonesia akan mengalami krisis demokrasi. Maka kita minta Presiden Jokowi segera menghentikan hal ini. Jangan sampai sejarah mencatat KPK mati di era pemerintahan Jokowi sehingga menjadi upaya memperlemah upaya penindakan korupsi di daerah," ujar Wijayanto.

4. Revisi UU KPK sama saja mengebiri KPK

Masyarakat Anti Korupsi Minta Jokowi Stop Revisi UU KPKIDN Times/Fariz Fardianto

Sedangkan, Sugi Wijayanti, Koordinator Penyuluh Kampus dari Kompak, mengaku geregetan dengan upaya DPR merevisi UU KPK. Ia menganggap ini sama saja mengebiri KPK dengan membatasi semua kewenangannya.  

"Bisa jadi perilaku korupsi malah merajalela dengan adanya kebijakan seperti ini. Sama saja KPK dikebiri secara perlahan oleh pemerintah," ujar Sugi.  

Baca Juga: Tolak Revisi UU, KPK Surati Presiden Jokowi Hari Ini

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya