Merasa Dirugikan, Tamzil Minta KPK Tetapkan Ajudannya Jadi Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Bupati Kudus nonaktif, M Tamzil yang menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan mantan ajudannya, Uka Wisnu Sejati sebagai tersangka.
Permintaan itu diungkapkan kuasa hukum Tamzil, Yudi Sasongko lantaran kliennya merasa dirugikan atas kasus suap senilai Rp750 juta dan gratifikasi yang nilainya mencapai Rp2,5 miliar.
"Kita ingin pihak-pihak lain seperti si Uka yang belum ditetapkan tersangka, maka harus segera ditetapkan tersangka. Karena dia kan yang paling aktif selama ini," kata Yudi, di sela sidang di Tipikor Semarang, Jalan Suratmo, Manyaran, Rabu (18/12).
1. Uka dianggap paling aktif melobi Akhmad Shofian
Dirinya menyatakan, Uka selama ini punya peran yang sangat aktif dalam melobi Akhmad Shofian agar memberikan uang Rp750 juta atas nama kliennya.
Hal ini termasuk saat Uka berinisiatif menjadi orang pertama yang mengontak Shofyan yang ingin mendapat kenaikan jabatan.
"Ya segera lah si Uka ditetapkan tersangka. Yang punya inisiatif pertama menghubungi Shofya ya Uka," terangnya.
Baca Juga: Istri Eks Plt Kepala DPKAD Syok Uang Jual Mobil Dipakai Menyuap Tamzil
2. Pengacara Tamzil ancam laporkan mantan ajudan ke polisi
Pihaknya juga mengancam bakal melaporkan sejumlah mantan ajudannya ke polisi karena telah mencemarkan nama baik kliennya.
"Para pelaku yang pernah jadi staf pribadi klien kami karena merugikan dan melakukan pencemaran nama baik akan dilaporkan ke polisi sesuai hukum yang berlaku," terangnya.
3. Tamzil berharap hakim kabulkan eksepsinya
Terkait hasil sidang sela hari ini, pihaknya menilai yang dilakukan JPU KPK saat sidang banyak yang cacat hukum.
Ia berharap ke depan majelis hakim bisa mengabulkan eksepsi kliennya. "Jadi kita berharap majelis mengabulkan eksepsinya. Karena semua bukti yang baru tidak ada perintah penyidikannya dan BAP penyidik cacat hukum," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Angkat Staf Ahli Mantan Napi Korupsi, Tamzil Sebut Alasan Kemanusiaan