Pemprov Jateng Hapus 5 Perda, Apa Saja?

Banyak Perda yang rancu dan harus disempurnakan

Semarang, IDN Times - Lantaran dianggap memuat aturan yang ambigu, lima peraturan daerah (Perda) yang ada di Jawa Tengah, akhirnya resmi dihapus. Penghapusan Perda tersebut dilakukan oleh para legislator DPRD Jateng dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung Berlian, Jalan Pahlawan, Semarang, pada Senin (27/5).

1. Penghapusan Perda untuk menindaklanjuti respon dari masyarakat

Pemprov Jateng Hapus 5 Perda, Apa Saja?Dok. IDN Times

Baca Juga: Perda Pendidikan Keagamaan Upayakan Pesantren Salafiyah Dapat Bantuan

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Jawa Tengah, Sri Wahyuni, menilai ada lima Perda yang diputuskan untuk dihapus atas pertimbangan respon dari masyarakat luas. 

Tak cuma itu, Sri juga mengklaim penghapusan Perda untuk melakukan perubahan kewenangan menjadi lebih baik lagi.

"Maka harus dilakukan penyesuaian agar tidak terjadi kerancuan peraturan. Karena beberapa hal mengalami pergantian kewenangan, baik ke pusat maupun daerah," tutur Sri.

2. Lima Perda yang dihapus memuat aturan berat muatan angkutan barang dan piutang pajak

Pemprov Jateng Hapus 5 Perda, Apa Saja?pixabay.com/succo

Sri menyatakan kelima Perda yang dihapus oleh pihaknya antara lain, pertama adalah Perda Nomor 6 Tahun 1995 yang mengatur tentang pemeriksaan ternak di Jawa Tengah. 

Kemudian yang kedua yaitu Perda Nomor 12 tahun 2003 tentang tuntutan perbendaharaan ganti rugi keuangan dan barang daerah. Ketiga yakni Perda Nomor 15 tahun 2003, tentang tata cara penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah.

Peraturan yang keempat adalah Perda Nomor 8 tahun 2010 tentang pengelolaan panas bumi di Jateng dan yang terakhir Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang pengendalian Muatan angkutan barang di jalan. 

Sri beralasan bahwa penghapusan lima Perda diatas karena tidak sesuai dengan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat saat ini. Untuk Perda Nomor 6 tahun 1995 tentang pemeriksaan ternak misalnya, Sri mengatakan memang harus dicabut karena tidak sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 2009.

Sementara untuk Perda Nomor 12 tahun 2003 tentang tuntutan perbendaharaan ganti rugi keuangan dan barang daerah, tidak lagi sesuai regulasi terkait, salah satunya Perda 5 tahun 2017 tentang pengelolaan barang daerah dan serta peraturan BPK nomor 3 tahun 2007 tentang tata cara penyelesaian ganti rugi.

Lebih jauh lagi, ia menyampaikan untuk Perda 15 tahun 2003 tentang tata cara penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah yang mengacu UU Nomor 18 tahun 1997 juga dicabut dua-duanya. 

Selain itu, Perda Nomor 8 tahun 2010 tentang pengelolaan panas bumi dicabut karena sudah ada kewenangan yang tidak langsung yang dihandle oleh pemerintah pusat.

"Untuk Perda muatan angkutan barat nyatanya tertuang dalam aturannya bahwa timbangan kendaraan menjadi wewenang pusat dan itu perlu dicabut. Penetapan lokasi dan pengoperasian atau penutupan penimbang kendaraan bermotor saat ini telah beralih ke pemerintah pusat," ujar Sri.

3. Banyak aturan yang tumpang tindih sehingga harus diganti

Pemprov Jateng Hapus 5 Perda, Apa Saja?IDN Times/dok Humas Pemprov Jateng

Sementara, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menganggap penghapusan lima Perda di atas patut dilakukan mengingat selama ini banyak aturannya yang tumpang tindih. Karenanya, dia bersyukur ada sejumlah legislator yang punya inisiatif untuk menyikapi hal tersebut.

"Kami sangat senang karena dewan responsif dengan perubahan yang terjadi. Terutama karena peraturan di atasnya telah berganti maka yang di daerah harus diganti," kata Ganjar.

Baca Juga: Kepala Daerah se-Jateng: Usut Tuntas Kerusuhan 21-22 Mei!

Topik:

Berita Terkini Lainnya