Pemprov Jateng Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Minta KPU segera evaluasi Pileg

semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng mematangkan persiapan transisi keanggotaan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu 2024.

Dengan begitu, akan memperlancar proses penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.

"Harapannya semua bisa memahami tahapan-tahapan dan bisa melaksanakan transisi sehingga semua berjalan dengan lancar," ujar Sekda Jateng, Sumarno di sela rapat koordinasi transisi keanggotaan DPRD kabupaten/kota hasil pemilihan 2024, di Gedung Gradhika Bakti Praja, Semarang, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Dico Blak-blakan Soal Balihonya Bareng Raffi Ahmad Masif Dipasang di Jateng

1. Hasil evaluasi Pileg dan Pilpres akan dijadikan acuan

Pemprov Jateng Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024Sekda Jateng Sumarno dalam rakor evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Rakor tersebut diikuti perwakilan KPU kabupaten/kota se-Jateng, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jateng dan kabupaten/kota, serta Sekretaris Dewan se-Jateng.

Di kesempatan itu, Sumarno juga meminta hasil evaluasi pelaksanaan Pilpres dan Pileg dijadikan acuan persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.

"Sebagai bahan antisipasi agar pelaksanaan pilkada serentak di Jateng berjalan jauh lebih baik dari Pileg dan Pilpres," harapnya.

2. Janjikan tambahan bantuan parpol

Pemprov Jateng Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024Sekda Jateng Sumarno. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Berikutnya, Pemprov Jateng juga menyiapkan anggaran bantuan partai politik (parpol). Sumarno mengatakan, alokasi anggaran bantuan parpol 2024 harus ditambah karena dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara setiap parpol di Pileg 2024.

"Jadi nanti ada alokasi tambahan bantuan parpol sesuai dengan perolehan suara di pileg 2024," katanya.

3. Kemendagri minta KPU lengkapi administrasi caleg terpilih

Pemprov Jateng Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Kementerian Dalam Negeri, Herny Ika S, menjelaskan jelang pelantikan anggota DPRD semua kelengkapan administrasi harus disiapkan untuk pengesahan menjadi anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut Herny, beberapa berkas yang harus ada antara lain tercatat sebagai anggota DPRD kabupaten/kota masa jabatan 2024-2029, fotokopi daftar calon tetap anggota DPRD berikut perolehan suara yang dilegalisir KPU, serta berita acara peresmian pengucapan sumpah janji anggota DPRD.

"Hal-hal ini yang harus kita pedomani untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang tidak kita inginkan. Karena kurang lengkapnya berkas ini bisa menjadi celah adanya gugatan-gugatan," kata Herny. 

Baca Juga: Dico Blak-blakan Soal Balihonya Bareng Raffi Ahmad Masif Dipasang di Jateng

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya