Perpendek Antrian, Pengadilan Agama Semarang Ciptakan e-Pas Smart

Saat ini jumlah penggugat meningkat tajam

Semarang, IDN Times- Suasana kantor Pengadilan Agama Kelas IA Kota Semarang, pada Kamis (12/9), cukup riuh. Sejumlah penggugat tengah menunggu antrean untuk menjalani sidang gugatan cerai di tiga ruangan yang disediakan pengadilan setempat.

David, seorang warga Kecamatan Gayamsari, mengaku langsung bergegas datang ke pengadilan agama begitu mendapat balasan pesan singkat dari pengadilan agama.

"Sebelumnya saya sempat cari-cari info saat mau mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Semarang. Ternyata bisa juga daftar online. Ini saya pakai aplikasi e-PAS Smart, malamnya masukin berkas dari layanan online, paginya dapat undangan untuk sidang perdana," kata pria paruh baya tersebut, seraya menunjukkan beberapa berkas gugatannya kepada IDN Times.

 

1. Cukup dari telepon seluler, pendaftaran gugatan cerai bisa dilakukan dengan mudah

Perpendek Antrian, Pengadilan Agama Semarang Ciptakan e-Pas SmartUnsplash/paul_

Ia berpendapat adanya layanan e-PAS Smart cukup memudahkan dan tidak menggangguaktivitasnya hariannya. Bila biasanya penggugat cerai harus menunggu berjam-jam untuk memproses berkas perceraiannya, kini David bisa merampungkan berkas perceraiannya hanya sehari.

"Karena saya sama istri sudah sepakat untuk berpisah secara baik-baik, makanya semuanya juga berjalan dengan lancar," akunya.

Baca Juga: 7 Profesi Baru yang Lahir untuk Revolusi Industri 4.0

2. e-PAS Smart jadi layanan inovasi Pengadilan Agama Semarang

Perpendek Antrian, Pengadilan Agama Semarang Ciptakan e-Pas SmartIDN Times/Fariz Fardianto

Saat ditemui IDN Times di ruang kerjanya, Ketua Pengadilan Agama Kota Semarang, Anis Fuadz mengatakan, e-PAS Smart merupakan inovasi yang diberikan oleh pihaknya agar para penggugat dapat mengakses berbagai fasilitas secara online. 

"Awalnya kan kita lihat antrean penggugat setiap harinya sangat panjang. Belum lagi mereka banyak yang mempertanyakan terkait keaslian akte cerai yang diterbitkan oleh pengadilan. Karena itulah, sejak Maret kemarin, kita berikan terobosan layanan melalui e-PAS Smart," katanya.

Untuk mendukung hal tersebut, pihak pengadilan menerapkan layanan administrasi satu loket. Setiap penggugat dijamin bisa merampungkan berkas gugatan cerainya hanya dalam waktu beberapa menit.

"Jadinya, setiap kegiatan pendaftaran gugatan cerai bisa kita selesaikan hanya waktu menitan. Melalui e-PAS Smart kita layani pendaftarannya sejak pukul 00.00 WIB. Sampai sekarang sudah berjalan efektif dan efisien sekali," tuturnya.

3. Pengadilan Agama Semarang jadi pionir untuk mempermudah layanan gugatan cerai

Perpendek Antrian, Pengadilan Agama Semarang Ciptakan e-Pas SmartIDN Times/Fariz Fardianto

Pihaknya menganggap lembaga pengadilannya saat ini menjadi pionir untuk mempermudah penggugat mengakses layanan administrasi dengan cepat. Dari ponsel, biaya perkara, prosedur gugatan hingga jadwal sidang dapat diketahui dengan mudah. 

"Begitu ikrar talak diucapkan hari itu juga akta bisa diambil. Itu otomatis diterbitkan. Tidak perlu susah payah tanya ke petugas lagi. Kita usahakan penerbitan akta cerai secepatnya dan tepat waktu," ungkapnya.

Kemudahan akses yang diberikan saat ini sesuai dengan Instruksi Mahkamah Agung bahwa setiap lembaga peradilan wajib mencanangkan zona integritas.

4. Akta cerai yang diterbitkan dijamin keasliannya

Perpendek Antrian, Pengadilan Agama Semarang Ciptakan e-Pas SmartIDN Times/Fariz Fardianto

Tak cuma itu saja, Anis juga memerintahkan jajarannya untuk memasang barcode pada akta cerai yang diterbitkan. Pemasangan barcode bertujuan menekan tindakan adanya pemalsuan akta cerai yang sering terjadi.

"Dengan adanya barcode, setiap akta yang diterbitkan dipastikan asli. Sebab, penggugat bisa mengecek basis data dengan memindai barcode ke ponselnya,".

Saat ini, pihaknya sudah menerbitkan lebih dari 1.000 akte barcode, dan dakan mengevaluasi layanannya setiap bulan. 

"Saya kira semua lembaga sekarang sedang berpacu menuju revolusi industri 4.0 salah satunya memberikan layanan prima dan fleksibel. Kita cermati kondisi di lapangan banyak yang mempertanyakan keaslian akta cerai maka dari itu, saya bersama para panitera memutuskan mengevaluasi layanannya setiap bulan," bebernya.

 

5. Menjadi salah satu lembaga peradilan yang sedang bersiap menuju layanan sidang cerai online pada 2020

Perpendek Antrian, Pengadilan Agama Semarang Ciptakan e-Pas SmartPexels.com/Pixabay

Ia berharap apa yang ia lakukan selama ini mampu meningkatkan transparansi serta menghemat waktu. Anis mengaku menargetkan semua layanan tersebut bisa berjalan maksimal, supaya tahun depan bisa beralih menerapkan layanan sidang online secara bertahap.


"Tahun 2020 kita berharap sudah bisa melayanis sidang gugatan cerai secara online. Penggugat bisa menjalani sidang cukup dengan video call," tuturnya.


Sedangkan, menurut seorang panitera Pengadilan Agama Kota Semarang, Tohir, jumlah penggugat cerai yang menjalani sidang di kantornya saban bulan mengalami peningkatan cukup signifikan. Jumlahnya sejak Januari-Agustus 2019 mencapai 2.570 penggugat.

6. Penggugat cerai saat ini didominasi kalangan perempuan

Perpendek Antrian, Pengadilan Agama Semarang Ciptakan e-Pas Smartwww.iamexpat.nl

Menurutnya penggugat cerai sekitar 60 persen lebih didominasi dari kalangan perempuan. Tohir bilang biasanya perempuan yang menggugat cerai suaminya karena sering cekcok akibat terpergok selingkuh, poligami dan mengalami KDRT.


"Kebanyakan dari kalangan kelas menengah ke bawah yang mengajukan gugatan cerai di sini. Kondisinya memang ironis sehingga kita berusaha mengupayakan memediasi antara kedua belah pihak ketika sidang berlangsung," ujar Tohir.

Baca Juga: 5 Hal Pemicu Perceraian yang Sering Tak Disadari Pasangan

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya