Polisi Gay Dipecat, Begini Kata Ombudsman Jateng

Ditemukan maladministrasi atas layanan publik dari Polda

Semarang, IDN Times - Kantor Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah kan mengusut kasus pemecatan TT dari anggota Polri. Namun, pihaknya baru bisa melakukan pengusutan jika TT atau LBH Masyarakat sebagai kuasa hukumnya memberikan laporan resmi.

TT dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Jateng karena polisi berpangkat Brigadir itu dianggap melakukan perbuatan tercela terkait dengan orientasi seksual sesama jenis. 

 

Baca Juga: Pengurangan Jam Kerja, Diklaim Tak Ganggu Pelayanan Publik di Tuban

1. TT disarankan lapor Ombudsman secepatnya

Polisi Gay Dipecat, Begini Kata Ombudsman JatengIDN Times/Gregorgius Damar

Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Sabarudin Hulu mengungkapkan hal itu kepada IDN Times, Selasa (21/5). Menurut dia, jika TT bisa melaporkan kasusnya  ke Ombudsman jika laporannya ke Kapolda Jateng atau ke Kapolri tidak mendapat respon atau tidak ada penyelesaian sebagaimana mestinya.

"Jadi Ombudsman akan bakal tindaklanjuti lebih serius kalau muncul maladministrasi," kata Sabarudin.

Terkait kasus pemecatan yang dilakukan oleh Polda Jateng, kata Sabar, pihaknya akan mengusut alasan pemecatan termasuk saja yang dimaksud dengan perbuatan tercela sehingga dianggap melanggar kode etik profesi Polri. 

 

2. Maladministrasi bisa terjadi jika Polda mengabaikan protes dari TT

Polisi Gay Dipecat, Begini Kata Ombudsman JatengIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Maladministrasi, menurutnya, bisa ditindak jika terjadi penundaan yang berlarut-larut atau  tidak ada tindak lanjut dari Polri atas laporan TT. Sabar menjelaskan pelaporan maladministrasi harus disertai surat aduan dengan melampirkan identitas diri yang lengkap.

"Dalam dilaporkan ke Ombudsman dengan uraian laporan dan dokumen terkait aduannya," urainya.

Baca Juga: Guru Honorer Laporkan Pemkot Bandung ke Ombudsman

3. Ombudsman menemui Kapolda Jateng untuk mendorong layanan yang berkualitas

Polisi Gay Dipecat, Begini Kata Ombudsman JatengIDN Times/Fariz Fardianto

Selanjutnya, Sabarudin mengungkapkan untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas harus ada partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Makanya, kami melakukan survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik kepada lembaga-lembaga maupun kementerian. Nah, Polda ini juga jadi salah satu wilayah survei kami. Di tahun kemarin saja, semua Polres maupun Polresta mendapat predikat Zona Hijau dengan tingkat kepatuhan layanan publik yang tinggi," terangnya.

Pihaknya sudah menemui Kapolda Jateng  untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik yang maksimal. Menurut dia, perlu standar baku bagi Polda Jateng dan jajarannya terkait pelayanan publik yang aplikatif. 

"Kepolisian Daerah Jateng, menyambut baik atas agenda bulan Juli 2019 atas rencana survei Ombudsman atas kepatuhan standar pelayanan publik terhadap 14 Polres/Polresta di Jateng. Kita serahkan laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi yang belum selesai atas pelayanan kepolisian selama ini," tutur Sabarudin.

Baca Juga: Polisi Gay Dipecat, Kapolda Jateng: TT Merusak Kehormatan Polri!

Topik:

Berita Terkini Lainnya