Protokol COVID-19 Jateng Dilonggarkan, Masjid Zona Hijau Bisa Dipakai Jamaah 

MUI beralasan warga rindu masjid

Semarang, IDN Times - Sejumlah masjid yang ditetapkan berada di zona hijau Jawa Tengah, dipastikan boleh digunakan untuk menggelar salat berjamaah. Kepastian itu didapat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng usai menggelar halaqoh ulama.

1. Ketua MUI: Banyak warga rindu salat Jumat di kampungnya

Protokol COVID-19 Jateng Dilonggarkan, Masjid Zona Hijau Bisa Dipakai Jamaah Salat berjarak di Masjid Agung Palembang (IDN Times/Dokumen)

Ketua MUI Jateng, Ahmad Daroji mengungkapkan saat ini sudah banyak masyarakat yang merindukan suasana salat berjamaah di masjid. Diakuinya bahwa sejumlah warga di daerah juga ingin bisa salat Jumat lagi terutama di masjid yang terletak di kampung.

"Nantinya, akan ada kelonggaran beribadah di daerah zona hijau namun tetap menggunakan protokol kesehatan ketat. Untuk daerah kuning dan merah, nanti dulu karena itu bahaya," ujar Daroji, Kamis (4/6).

Baca Juga: MUI Masih Bahas Protokol Kesehatan di Tempat Ibadah Selama New Normal

2. Hasil halaqoh putuskan masjid zona hijau boleh gelar salat jamaah

Protokol COVID-19 Jateng Dilonggarkan, Masjid Zona Hijau Bisa Dipakai Jamaah Ilustrasi masjid. IDN Times/Debbie Sutrisno

Meski begitu, ia tak mau gegabah dalam menentukan masjid yang berada di zona hijau. Musababnya, kasus penularan virus Corona (COVID-19) saat ini tak kunjung menurun. Daroji menjelaskan saat ini belum bisa menggelar salat jamaah secara menyeluruh.

"Hasil halaqoh diputuskan akan memberikan kelonggaran untuk beribadah di masjid khusus untuk daerah zona hijau. Namun harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat," paparnya.

Ia menekankan bahwa keputusan untuk membuka masjid di lokasi zona hijau akan ditentukan dari hasil sidang Komisi Fatwa MUI Jateng yang digelar hari ini.

Komisi Fatwa, terangnya akan mengubah keputusan fatwa awal terkait pelaksanaan ibadah salat jamaah di masjid. Ia bilang akan ada beberapa daerah yang diperbolehkan menggelar kegiatan ibadah di masjid.

"Tapi karena virus ini masih ada dan penularannya masih terjadi, sehingga meskipun ada kelonggaran tapi wajib memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Sebab selama ini, masih banyak masyarakat yang belum sadar memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan menggunakan sabun," kilahnya.

3. MUI Jateng pertimbangkan usulan salat Jumat dengan shift

Protokol COVID-19 Jateng Dilonggarkan, Masjid Zona Hijau Bisa Dipakai Jamaah Ilustrasi pelaksanaan Salat Jumat (IDN Times/Muchammad Haikal)

Ihwal usulan Gubernur Ganjar Pranowo untuk mengizinkan salat Jumat secara shift, Daroji beralasan masih terganjal aturan dari MUI Pusat. Karena MUI pusat pernah melarang salat Jumat dengan memakai shift.

"Kendalanya MUI pusat pernah mengeluarkan fatwa larangan itu (Jumatan shift), tapi kan itu dulu, kondisinya berbeda. Tapi aturannya fatwa MUI daerah tidak boleh bertentangan dengan pusat. Untuk itu, kami akan usulkan ke pusat agar ada pembahasan soal ini," tegasnya.

Kalau tidak shift, maka salat Jumat selama masa pandemik bisa berbahaya. Contohnya di Baiturrahman Semarang, setiap jumatan selalu dipenuhi jamaah. "Mudah-mudahan ada fatwa soal Jumatan secara shift ini dikeluarkan oleh MUI pusat," tandasnya.

Baca Juga: Ibadah Haji Dibatalkan, AMPHURI: 30.700 Calhaj Jateng Gagal Berangkat

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya