Qomar Palsukan Ijazah, Menristek: Ancamannya Penjara 10 Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times-Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek) M Nasir merespon adanya kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3 yang menyeret nama polikus NasDem sekaligus pelawak, Nurul Qomar.
1. Kasusnya akan ditangani LLDikti Jateng
Menurutnya kasus pemalsuan ijazah tersebut nantinya bakal ditangani oleh Tim Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VI, Jawa Tengah.
"Nanti saya serahkan kasusnya ke LLDIKTI VI. Biar diproses lebih lanjut," kata Nasir, saat berada di Kampus Unisbank, Jalan Kendeng, Bendan Nduwur Semarang, Senin (22/7).
Baca Juga: Ini Daftar Barang Bukti Kasus yang Menjerat Pelawak Qomar
2. Qomar bisa dijerat hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Ia menekankan, pemalsuan ijazah yang dilakukan Qomar merupakan tindak kejahatan yang bisa diproses oleh penegak hukum.
Editor’s picks
Para pemalsu ijazah, katanya dapat dijerat UU Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 44 ayat 4 tentang Pendidikan Tinggi. Menurutnya pelakunya dapat dijerat hukuman 10 tahun penjara.
"Kalau ijazah palsu sanksinya UU Nomor 12 Tahun 2015. Kalau rektor mengeluarkan ijazah palsu akan kena pidana 10 tahun dengan denda Rp1 miliar," tegasnya.
3. Kampusnya juga bisa kena sanksi
Lebih jauh lagi, bagi mahasiswa yang memegang ijazah palsu juga dikenai denda maksimal. "Mahasiswanya yang pegang ijazah palsu kena denda Rp500 juta," terangnya.
Nasir saat ini mempersilahkan kepada penegak hukum untuk memproses kasus tersebut. Seperti diketahui, Qomar kedapatan memalsukan ijazah S2 dan S3 saat nyalon rektor Universitas Muhadi Setiyabudhi (Unimus) di Kabupaten Brebes.
Kasus yang menjerat Qomar saat ini terus bergulir. Tim kejaksaan sudah menyidangkan kasus itu. Qomar beberapa kali dihadirkan ke muka sidang untuk diadili.
"Untuk kampusnya, kita persilahkan aparat untuk memproses hukumnya terkait kasusnya Qomar," kata Nasir lagi.
Baca Juga: Pelawak Qomar Diringkus Polisi, Diduga Palsukan Ijazah