Rusak Kawasan Konservasi, Balai TNGM Diminta Tutup Tambang Ilegal di Magelang

900 perusahaan ajukan izin, cuma 412 yang dapat acc

Semarang, IDN Times - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah mendesak Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) untuk menindak tegas terhadap proyek aktivitas tambang ilegal di Dusun Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Pasalnya, penambangan ilegal di Dusun Kemiren telah melanggar peraturan tata ruang hijau sehingga merusak kawasan konservasi

"Balai TNGM kita harapkan bertindak tegas. Kalau ada yang melanggar wilayah konservasi menurut Perpres yang mengatur tata ruang ya harusnya ditegakan. Semua bisa menutup karena itu kewenangan negara. Nah, yang lainnya harus turut mendukung dong," kata Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Sudjarwanto Dwiatmoko, Selasa (17/1/2023). 

1. Balai TNGM diminta bersikap tegas terhadap pelaku penambangan

Rusak Kawasan Konservasi, Balai TNGM Diminta Tutup Tambang Ilegal di MagelangKepala Dinas ESDM Jateng Sudjarwanto Dwiatmoko saat ditemui di kantornya Jalan Madukoro Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Lebih lanjut, ia mengungkapkan Balai TNGM yang menaungi kawasan lereng Gunung Merapi memiliki kewenangan untuk bertindak cepat dalam menyikapi maraknya aktivitas penambangan galian C ilegal di lokasi tersebut. 

Bahkan, katanya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo juga selalu mengingatkan supaya masyarakat selalu memenuhi segala aturan pertambangan agar tidak ada pelanggaran. 

"Pak Gubernur kan selalu menyampaikan bahwa ada keinginan untuk selalu memberi kesempatan agar rakyat bisa berusaha dengan baik. Dan saya tekankan supaya semua pihak hentikan nafsu-nafsu yang sifatnya kekinian, nafsu sesaat yang merusak ataupun nafsu memperkaya diri sendiri. Untuk (menangani) kasus di Magelang, yang punya kawasan adalah Balai TNGM. Jadi mereka yang mustinya bicara secara tegas," ujar Sudjarwanto. 

Baca Juga: Terbongkar! Belasan Tambang Ilegal Merusak Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

2. Enam kabupaten rusak akibat tambang ilegal

Rusak Kawasan Konservasi, Balai TNGM Diminta Tutup Tambang Ilegal di MagelangLokasi tambang ilegal di Desa Kemiren Srumbung Magelang. (IDN Times/Fariz Fardianto (

Selain Magelang, ia menyoroti aktivitas penambangan ilegal yang telah merusak banyak tempat di sejumlah kabupaten/kota. Sudjarwanto mengaku, kerusakan terparah berada di sebagian wilayah Kabupaten Batang, sebagian wilayah Kabupaten Wonosobo, sebagian Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Banyumas. 

Ia berkata, tingkat kerusakan lokasi yang dijadikan areal pertambangan sangat bervariasi. Rata-rata kerusakan muncul karena aktivitas penambangan dikerjakan di luar rencana awal. Karena itulah, dirinya mengeklaim kerap inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi-lokasi penambangan yang dikhawatirkan merusak daerah yang masuk ruang terbuka hijau. 

"Yang mengalami kerusakan di sebagian Magelang, sebagian Batang, sebagian Wonosobo sebagian Purbalingga dan Banyumas. Kriteria kerusakannya sangat beragam ya. Yang berpotensi rusak itu di wilayah tambang yang tidak terencana. Maka kita khawatir proyek tambang yang dilakukan dengan cara ilegal pasti berpotensi rusak. Dan itu selalu kita minta pertanggungjawabannya. Tapi untuk detail tingkat kerusakan, yang punya datanya dari LH (Dinas Lingkungan Hidup)," bebernya. 

3. Dinas ESDM bekingan harus dibuktikan

Rusak Kawasan Konservasi, Balai TNGM Diminta Tutup Tambang Ilegal di MagelangAktifitas tambang emas ilegal di Sungai Batang Natal, Madina. (IDN Times)

Di samping itu juga menyelidiki areal penambangan yang diduga mendapat bekingan dari oknum tertentu.

"Di Klaten dan Magelang terkait pernyataan beking-bekingan, karena barangnya gak kelihatan jadinya perlu pembuktian karena tidak ada orang mengakui. Sampai sekarang harus dicari pembuktian," akunya. 

4. Hanya 412 perusahaan yang diizinkan menambang

Rusak Kawasan Konservasi, Balai TNGM Diminta Tutup Tambang Ilegal di MagelangIlustrasi tambang ilegal (Dok. IDN Times/Istimewa)

Soal jumlah pengajuan perizinan yang untuk aktivitas penambangan, Sudjarwanto bilang sampai bulan Januari 2023, terdapat lebih dari 900 perusahaan yang telah memproses perizinan. 

Kendati demikian, ia menegaskan pihaknya hanya menerbitkan perizinan bagi 412 perusahaan tambang.

"Kalau yang memproses izin tahapan operasional tambang ada 900 sekian. Tapi yang bisa melakukan operasional pertambangan ada 412 perusahaan. Yang lainnya masih proses pengajuan tahapan eksplorasi dan masih sebatas memegang persetujuan perizinan," sambungnya. 

Selama pengajuan perizinan penambangan, dirinya pun sudah berusaha mempermudah aturan baku. Termasuk dari segi izin teknik penambangan serta pengajuan dokumen pemanfaatan penambangan. Namun lagi-lagi, masih banyak pelaku penambangan yang memilih jalan pintas dengan mencuri kesempatan dengan melakukan penambangan tanpa kelengkapan surat izin resmi. 

"Berkali-kali kita sudah mempermudah, kita juga sudah memberi bantuan kajian. Sampai para mahasiswa magang juga kita ajari untuk melakukan ekplorasi. Tapi yang namanya mereka pengin cari jalan lain, ya akhirnya menambang secara ilegal. Misalnya baru mengurus dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), besoknya sudah nambang. Baru melengkapi kajian tambangnya, besok sudah dikerjakan," terangnya. 

Baca Juga: Pantura Jateng Diterjang Banjir, Ribuan Lahan Padi Puso, Kerugian Tembus Rp22,9 M

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya