Samsat Semarang: Pembebasan Pajak Kendaraan untuk Tunggakan 5 Tahun Plus 1 Tahun Berjalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Kantor Samsat III Kota Semarang menyatakan, jumlah pemohon pembebasan pajak kendaraan bermotor sejak dua hari terakhir masih sedikit. Padahal, program pembebasan pajak kendaraan bermotor secara resmi sudah dimulai sejak 7 September 2022 dan berakhir 31 Desember 2022.
Baca Juga: Ada Pungli Urus STNK di Samsat Semarang, Awas Ada Kena Sidak!
1. Animo pemohon pembebasan pajak masih normal
Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat III Semarang, Arif Adi Nugraha mengatakan, pembebasan pajak kendaraan bermotor berlaku untuk semua pemilik sepeda motor, mobil, pengusaha angkutan umum, angkutan barang, dan pemilik PO bus.
"Untuk subjek pembebasan pajak ditujukan bagi perorangan, instansi-instansi badan hukum maupun pemerintahan. Termasuk berlaku semua kendaraan roda dua, roda empat, PO bus dan angkutan barang juga masuk program ini. Tapi, sejak kemarin programnya diresmikan, animonya masih normal. Belum kelihatan meningkat," kata Arif saat ditemui di kantornya, Jalan Hanoman Raya, Kecamatan Semarang Barat, Kamis (8/9/2022).
2. Meningkatkan minat masyarakat untuk bayar pajak kendaraan
Ia menuturkan, sesuai surat keputusan Gubernur Jateng yang diteruskan kepada Plt Kepala Bapenda Jawa Tengah, program pembebasan pajak ini juga disebut pemberian insentif bagi para wajib pajak kendaraan bermotor.
Surat keputusan Gubernur Jateng yang diedarkan ke kantor Samsat bernomor 973.14.324/2022. Ia menekankan sesuai surat resmi maka pihaknya diminta melayani semua permohonan pembebasan pajak kendaraan bermotor.
"Oleh karenanya, kami berwenang melayani pembebasan pajak kendaraan bermotor. Apakah kena sanksi atau tidak tetap kita layani semua. Pemberian insentif kali ini dimaksudkan untuk merangsang minat masyarakat agar tergerak kembali membayar pajak kendaraannya," terangnya.
3. Banyak pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak
Editor’s picks
Diakuinya bahwa masa pandemik COVID-19 menjadi situasi yang sangat berat bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain banyak masyarakat yang kesulitan keuangan selama pandemik, ada juga pemilik kendaraan bermotor yang malas membayar pajak yang telah menunggak bertahun-tahun.
"Tidak bisa dimungkiri kalau pandemik kemarin masih meninggalkan jejak. Imbasnya, ada yang sulit membayar pajak kendaraannya dan memilih menunda karena kesulitan finansial. Maka kita imbau masyarakat ayo bayar pajak lagi dan jangan sampai berlarut-larut. Kita sudah berikan layanan untuk menggairahkan minat membayar pajak kendaraan bermotor," ujar Arif.
Ia berkata pemberian insentif bagi wajib pajak kendaraan bermotor jadi cara pemerintah untuk pro rakyat.
"Ya begini kemasannya karena kami juga dituntut target pendapatan yang disetor ke pemerintah daerah," paparnya.
4. Begini syarat pembebasan pajak kendaraan bermotor
Adapun jadwal pembebasan pajak kendaran bermotor dibagi dua tahapan. Tenggat waktu pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) berlaku mulai 7 September 2022-22 November 2022. Lalu untuk batas waktu pembebasan sanksi pajak BBNKB 2 untuk kendaraan dalam maupun luar negeri berlaku tanggal 7 September 2022-22 Desember 2022.
Yang patut diingat ialah syarat pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor berlaku untuk tunggakan lima tahun dan satu tahun berjalan. "Artinya sanksi pajak yang dibebaskan khusus pajak kendaraan yang menunggak selama lima tahun ditambah satu tahun berjalan. Jadi sanksinya dihapus, cukup bayar tagihan pokoknya saja. Amanat dari gubernur seperti itu. Syarat yang ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat lewat fliyer," terangnya.
5. Dua minggu lagi jumlah pemohon meningkat
Ia memperkirakan pemohon pembebasan pajak kendaraan bermotor akan berdatangan ke Samsat ketika mendekati batas akhir jadwal pembebasan atau kemungkinan dua minggu lagi.
"Tapi mungkin dua minggu lagi akan ramai. Mungkin masyarakat nunggu momen mengumpulkan finansial untuk bayar pajak dan balik nama," terangnya.
Baca Juga: Pengusaha Truk Jateng Was-Was Muncul Efek Domino Gegara Harga Biosolar