Selebgram Terlibat Judi Online, Cuma Share Link Dapat Rp7 Juta

"Saya kapok pak, janji tidak akan mengulangi lagi.”

Semarang, IDN Times - Seorang selebgram berinisial RM ditangkap aparat Diriskrimsus Polda Jawa Tengah karena terlibat praktik judi online. RM yang mengaku mendapat order judi online dari manajernya itu diberi upah Rp7 juta saat endorsement di akun judi online.

"Tugas saya hanya share link saja," kata RM saat digelandang ke Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Senin (22/8/2022). 

1. Selebgram hanya share link akun judi online

Selebgram Terlibat Judi Online, Cuma Share Link Dapat Rp7 JutaIlustrasi share link. (www.pricebook.co.id)

Saat dikeler ke Mapolda, RM memakai kerudung dengan baju tahanan oranye. Kedua tangannya diikat tali plastik. Dia hanya bisa tertunduk lesu ketika gelar perkara dilakukan Polda Jateng. 

RM berkata, semula dihubungi oleh manajernya di Bandung untuk diajak mempromosikan bisnis judi online dengan memperbanyak share link di website milik akun judi online tersebut. 

"Saya sudah terima uang muka endorse Rp7 juta. Uangnya saya terima dari Riski, manajer saya," akunya. 

Baca Juga: Ngaku Haid, Sipir Lapas Semarang Temukan 396 Pil Koplo di Vagina Devi

2. RM kapok ikut promosikan judi online

Selebgram Terlibat Judi Online, Cuma Share Link Dapat Rp7 JutaSelebgram berinisial RM diikat tangannya saat gelar perkara. (Dok Humas Polda Jateng)

Ketika diminta keterangan oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, RM mengaku kapok atas perbuatan yang sudah dilakukannya. 

Ia juga berjanji tidak akan mengulang perbuatannya dengan ikut mempromosikan judi online.

"Saya kapok pak, janji tidak akan mengulangi lagi,” tutur RM. 

3. RM dijerat pasal berlapis

Selebgram Terlibat Judi Online, Cuma Share Link Dapat Rp7 JutaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat ulahnya yang terlibat judi online, RM kini dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik.

Kemudian juga dijerat pasal 303 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian / turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

4. RM terlibat judi online jaringan internasional

Selebgram Terlibat Judi Online, Cuma Share Link Dapat Rp7 Juta

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menekankan kasus yang melibatkan selebgram berinisial RM merupakan jaringan judi tingkat internasional. 

"Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di Pemalang bahkan menggunakan jasa endorsement selebgram sebagai sarana promosinya," tegasnya. 

5. Kapolda Jateng anggap judi online marak karena warga kesulitan ekonomi

Selebgram Terlibat Judi Online, Cuma Share Link Dapat Rp7 JutaPara pemain judi saat dibawa di Mapolda Jateng. (Dok Humas Polda Jateng)

Dari data keseluruhannya, katanya pihaknya berhasil membongkar praktik judi online puluhan kasus. Rinciannya judi online 18 kasus, togel 43 kasus, dan gelanggang permainan 51 kasus. 

Ia memperkirakan maraknya judi selama ini dipicu adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya. 

"Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemik dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak," paparnya.

Ia menyarankan supaya warganya menjauhi segala bentuk perjudian. Ia tidak akan segan mengambil tindakan tegas dalam rangka memberantas praktik judi di wilayahnya.

“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak," ujarnya. 

Baca Juga: Peringatan Keras! Kapolda Jateng Ancam Copot Kapolres yang Bekingi Judi

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya