Singgung Perpres 58, Yasonna Tegaskan Persatuan Umat Beragama Diperkuat

Menkumham Yasonna Laoly hadiri konferensi literasi budaya

Semarang, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hasona Laoly menekankan sikap harmoni yang perlu ditunjukkan untuk mempertebal kerukunan umat beragama. Menurutnya hal ini harus diupayakan karena Presiden Jokowi telah mengesahkan Perpres Nomor 58 Tahun 2024 mengenai penguatan moderasi beragama. 

"Pada September lalu, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Peraturan ini bertujuan memperkuat harmoni dan persatuan antar umat beragama di tanah air," terangnya dalam keterangan yang diterima IDN Times, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga: Menkumham Yasonna: Kasus Korupsi Kian Kompleks, Butuh Pembaruan Aturan

1. Para guru dibekali pelatihan literasi lintas budaya

Singgung Perpres 58, Yasonna Tegaskan Persatuan Umat Beragama DiperkuatPenyelenggaraan acara acara Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Jakarta. (IDN Times/Dok Kemenkumham)

Dalam sambutan acara Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya, ia juga menekankan pentingnya literasi keagamaan lintas budaya di dalam masyakat dunia yang semakin multikultural dan saling terkoneksi satu sama lain. 

Ia mengungkapkan penyelenggaraan Konferensi Literasi Keagamaan Lintas Budaya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya kolaborasi umat beragama yang dilandasi saling menghormati di antara masyarakat yang berbeda agama dan keyakinan. 

"Dengan pemahaman dan penghormatan yang semakin tinggi terhadap perbedaan, maka masyarakat dapat menjadi lebih inklusif dan harmonis. Untuk itu, kami bersama the Leimena Institute telah bekerja sama untuk menyelenggarakan pelatihan bagi para guru di tanah air terkait literasi keagamaan lintas budaya," kata Yasonna.

2. Meningkatkan toleransi, penghormatan dan empati

Singgung Perpres 58, Yasonna Tegaskan Persatuan Umat Beragama DiperkuatIlustrasi toleransi agama (IDN Times/Mardya Shakti)

Namun demikian, diakui Yasonna, masih akan selalu ada pihak-pihak yang intoleran dan radikal. 

Pada konteks ini, maka supremasi hukum memiliki peran penting untuk menjamin dan menghormati hak setiap warga negara. 

Lebih lanjut, ia juga menyinggung keterkaitan antara upaya mendorong kebebasan beragama dan perdamaian dunia. Menurutnya, kedua upaya tersebut mesti berjalan beriringan. 

"Indonesia secara aktif mendorong dialog antar umat beragama baik di tataran nasional maupun internasional dengan maksud untuk meningkatkan toleransi, penghormatan, pemahaman, dan empati," jelasnya.

3. Indeks toleransi di Indonesia sekitar 68,72 persen

Singgung Perpres 58, Yasonna Tegaskan Persatuan Umat Beragama DiperkuatDirektur Jenderal (Dirjen) HAM Kemenkumham RI Dhahana Putra mengecek fasilitas kamar tahanan yang dihuni narapidana Lapas Kedungpane Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dirjen HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, mengungkapkan bangsa Indonesia telah terbiasa untuk hidup berdampingan dalam keberagaman dan semangat persaudaraan.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah terkait isu toleransi beragama di tanah air. Pasalnya, merujuk kepada Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB), indikator toleransi di tanah air masih berada pada 68,72. 

"Skor tersebut menunjukan masih ada permasalahan intoleransi dan perlunya intervensi untuk meningkatkan situasi tersebut antara lain dengan literasi keagamaan lintas budaya dan penguatan moderasi beragama," jelasnya.

4. Bahas Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021

Singgung Perpres 58, Yasonna Tegaskan Persatuan Umat Beragama DiperkuatDirektur Jenderal (Dirjen) HAM Kemenkumham RI Dhahana Putra berbincang dengan seorang narapidana Lapas Kedungpane Semarang saat berkunjung pada hari ini, Selasa (26/9/2023). (IDN Times/Dok Humas Lapas Kedungpane Semarang)

Guna mendorong upaya peningkatan toleransi beragama di tanah air, Dhahana menyatakan Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM mengeluarkan sejumlah regulasi, di antaranya yaitu Peraturan Menkumham (Permenkumham) No. 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM, yang telah memasukan indikator hak atas keberagaman.

"Peraturan ini bertujuan untuk mencegah munculnya produk hukum daerah yang intoleran dan diskriminatif," jelasnya.

Baca Juga: Menkumham Yasonna Singgung Pentingnya Literasi Agama Lintas Budaya

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya