Terjerat Suap DAK, Taufik Kurniawan Dituntut Delapan Tahun Penjara

Dia terbukti terima fee dari dua mantan bupati

Semarang, IDN Times - Sidang kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk APBD-Perubahan Kabupaten Kebumen dan Purbalingga di tahun anggaran 2016 dan 2017 memasuki babak baru. 

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan, menuntut Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan dengan kurungan delapan tahun penjara atas kasus tersebut.

1. Taufik Kurniawan dianggap bersalah menerima fee dari eks Bupati Kebumen dan Purbalingga

Terjerat Suap DAK, Taufik Kurniawan Dituntut Delapan Tahun PenjaraIDN Times/Fariz Fardianto

Jaksa KPK Joko Hermawan mengatakan terdakwa juga terancam dikenai denda Rp200 juta subsider penjara selama enam bulan. Sebab terdakwa diduga menerima komitmen fee untuk pencairan alokasi DAK total mencapai Rp4,85 miliar.

Tak cuma itu saja, jaksa juga menyatakan terdakwa menerima suap dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad sebesar Rp3,65 miliar serta suap dari mantan Bupati Purbalingga Tasdi Rp1,2 miliar.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah sesuai Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi. Terdakwa dikenai tuntutan hukuman delapan tahun penjara ditambah subsider enam bulan atau denda Rp200 juta," kata Jaksa, saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo Manyaran, Senin (24/6).

Baca Juga: PAN Copot dan Ganti Posisi Taufik Kurniawan di DPR

2. Taufik harus mengembalikan kerugian negara senilai Rp4,24 M

Terjerat Suap DAK, Taufik Kurniawan Dituntut Delapan Tahun Penjara(Ilustrasi suap) IDN Times/Sukma Shakti

Menurut jaksa, terdakwa harus mengembalikan uang kerugian negara atas tindakan suap tersebut yakni sebesar Rp4,24 miliar. Uang tersebut nantinya diserahkan kepada KPK sebagai uang rampasan negara.

3. Kuasa hukum menuding tuntutan jaksa mengada-ada

Terjerat Suap DAK, Taufik Kurniawan Dituntut Delapan Tahun PenjaraIDN Times/Sukma Shakti

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Fidli Galan Syarif keberatan atas tuntutan delapan tahun penjara tersebut. Pasalnya ia mengklaim banyak tuduhan yang tak bisa dibuktikan di ruang pengadilan.

Ia menyoroti bukti berkas proposal pengajuan dana DAK Purbalingga yang tidak ada dalam fakta persidangan. "Didalam persidangan jelas tidak ada. Kita menghormati persidangan, kita akan jawab dalam nota pembelaan," bebernya.

Pihaknya juga menganggap apa yang disampaikan jaksa mengada-ada. Ini mengingat kliennya sebagai Wakil Ketua DPR RI tidak punya kewenangan untuk mempengaruhi komisi di bawahnya.

"Hampir fakta di persidangan tidak ada yang memperkuat konstruksi, seperti soal DAK purbalingga juga sama sekali tidak bisa dibuktikan," terangnya.

4. Taufik Kurniawan: Akan saya cari keadilan sampai akhirat

Terjerat Suap DAK, Taufik Kurniawan Dituntut Delapan Tahun PenjaraIDN Times/Fariz Fardianto

Taufik Kurniawan memilih mengajukan pembelaan pada 1 Juli pekan depan. "Saya mengajukan pembelaan yang mulia," katanya. Taufik mengaku tak pernah meminta komitmen fee untuk tambahan DAK untuk Purbalingga. 

"Yang jelas saya menghormati apapun hasilnya di persidangan. Namun, sebagai manusia saya akan mencari keadilan sampai ke akhirat. Saya hanya bisa berharap kepada tuhan," ujar Taufik.

Baca Juga: Taufik Kurniawan Merasa Kasus Korupsinya Telah Direkayasa

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya