Tilep Duit Rp1 M, Sekda Pemalang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Mohammad Arifin menjadi tersangka atas kasus tindak pidana korupsi untuk proyek pembangunan jalan. Penetapan tersebut dilakukan dari hasil pengusutan kasus oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Informasi yang dihimpun IDN Times menyebutkan, Sekda Pemalang dijadikan tersangka korupsi ketika sejumlah terpidana yang bebas dari lapas membuat laporan kepada tim Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
1. Sekda Pemalang terlibat korupsi proyek jalan
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat gelar perkara mengungkapkan, ada sejumlah mantan terpidana yang meminta polisi untuk menyelidiki kasus itu karena Sekda Pemalang terindikasi terlibat korupsi proyek pembangunan jalan kelas I dan kelas II.
Keterlibatan Sekda Pemalang ketika yang bersangkutan masih menjadi Kepala DPU Kabupaten Pemalang tahun 2010.
"Para terpidana yang telah bebas menyebutkan bahwa Kepala DPU Pemalang saat itu, sekda inisial MA juga ikut terlibat. Selanjutnya mereka membuat laporan kepada Ditreskrimsus Polda Jateng," terangnya, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga: Atasi Kemiskinan Ekstrem, Rumah Tak Layak Huni di Pemalang Direnovasi
2. Sekda Pemalang segera diperiksa polisi
Pengaduan kasus itu lalu ditindaklanjuti dengan mempertajam penyelidikan. Hasilnya, katanya Sekda Pemalang akhirnya dijadikan tersangka tindak pidana korupsi.
Editor’s picks
"Untuk sekarang kita belum melakukan pemanggilan sebagai tersangka, nanti kita akan memanggilnya sebagai tersangka," tuturnya.
3. Polisi pastikan Sekda Pemalang rugikan negara Rp1 M
Arifin yang waktu itu masih menjadi Kepala DPU memerintahkan adanya pencairan dana pembangunan jalan mencapai 100 persen.
Sedangkan dari hasil penyidikan polisi, progres pembangunan jalan di Pemalang baru sekitar 73 persen.
Adapun nilai proyek pengadaan jalan tersebut sebesar Rp6.579.000.000. Akibat korupsi yang dilakukan Sekda Pemalang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1 miliar.
4. Sekda Pemalang terancam penjara 4 tahun
Johanson menegaskan, Sekda Pemalang terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara Undang-Undang Pindana Korupsi.
"Perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh MA yang sekarang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pemalang yaitu pencairan 100 persen dari paket 1 dan 2 yang sebenarnya pekerjaan masih 73 persen dan penyerahan uang Rp500 juta kepada PT Aska padahal bukan yang pemenang proyek," ujarnya.
Baca Juga: Kemarau Basah Terjadi Sampai November, 3 Daerah di Jateng Ekstra Waspada