Warga Semarang Tepergok Jadi Joki Vaksin, Ngiler Dapat Bayaran Segini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Seorang warga yang tinggal di Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, berinisial DS ditangkap polisi karena tepergok menjadi joki vaksin COVID-19. Perempuan 41 tahun itu kedapatan memalsukan identitas diri.
Informasi yang dihimpun dari Polrestabes Semarang, semula DS berkenalan dengan warga Griya Beringin Asri Ngaliyan yang berinisial CL. Ketika itu, CL mengaku sedang membutuhkan kartu vaksin sebagai dokumen pelengkap untuk perjalanan ke luar kota.
"Saya sudah daftar di aplikasi Victori dapat jadwal di Puskesmas Manyaran. DS saya suruh ikut vaksin di Puskemas Manyaran dengan memakai KTP milik saya," kata CL dalam rekamam suara yang didapat IDN Times, Rabu (5/1/2022).
1. CL gak mau divaksinasi gegara berpenyakit vale prolaps dan colitis
CL berdalih tidak mau ikut vaksinasi COVID-19 lantaran punya penyakit mitral vale prolaps dan colitis. Dengan adanya penyakit itu, CL mengaku tidak perlu ikut divaksinasi.
Sebagai gantinya ia nekat menyewa jasa DS untuk menggantikannya ikut vaksinasi COVID-19. DS diberi upah sebesar Rp500 ribu.
"Tahunya saya, dia ya ibu-ibu yang butuh uang dan mau bantu saya," jelasnya.
Sedangkan DS yang telah ditangkap aparat kepolisian berkata jika sudah dua kali jadi joki vaksin. Yang pertama di bulan Oktober 2021 dan kedua di bulan November 2021 kemarin.
Baca Juga: Joki Vaksin di Pinrang yang Disuntik 16 Kali Jadi Tersangka
2. Polsek Semarang Barat tangkap joki vaksin di Puskemas Manyaran
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar membenarkan adanya seorang joki vaksin yang diringkus personelnya. DS, tambahnya ketahuan jadi joki vaksin di Puskesmas Manyaran pada Senin (3/1/2022) jam 10.30 WIB.
"Bahwa benar ada wanita yang dicurigai petugas puskemas saat hendak vaksin tapi ketika skrining ditemukan perbedaan identitas dan fisik," paparnya.
3. Kasus joki vaksin cuma dimediasi
Petugas Puskemas Manyaran kemudian melaporkan kejadian janggal itu kepada Polsek Semarang Barat. Ada tiga wanita yang ditangkap. Masing-masing DS, CL dan OI sebagai perantara.
Mereka terancam pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang penyakit wabah menular junto pasal 53 ayat 1 KUHP.
"Saat ini kasusnya sudah berakhir dengan damai. Kita mediasi sampai selesai. Wanita inisial CL akhirnya mau divaksin," tandasnya.
Baca Juga: PTM 100 Persen, Murid di Semarang Duduk Mepet, Ada Guru Copot Masker