Dilaporkan ke KPK, Gibran: Saya Kembalikan ke Masyarakat

Serahkan ke KPK untuk ditindaklanjuti

Surakarta, IDN Times - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangareb dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah dilaporkan ke KPK oleh Erick Samuel Paat terkait dugaan kolusi dan nepotisme.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat mengirimkan laporan terkait tindak pidana kolusi dan nepotisme ke KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.

Alasan Erick melaporkan Jokowi hingga Kaesang adalah karena putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres. Jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat mengindikasikan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memberikan komentar terkait adanya pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut

1. Menyerahkan ke KPK

Dilaporkan ke KPK, Gibran: Saya Kembalikan ke MasyarakatIlustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Menanggapi adanya pelaporan dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat tersebut, Gibran mengatakan pelaporan tersebut agar ditindak lanjuti oleh KPK. Pihaknya juga meminta KPK untuk menindak lanjuti.

"Biar ditindaklanjuti KPK. Monggo, monggo silakan," kata Gibran saat ditemui di kantor Balaikota Solo, Selasa (24/10/2023).

2. Menyerahkan penilaian ke masyarakat

Dilaporkan ke KPK, Gibran: Saya Kembalikan ke MasyarakatWalikota Solo Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)

Ditanya soal adanya beberapa pihak yang meragukan dirinya sebagai cawapres, Gibran pun kembali menyerahkan penilaian terhadap dirinya kepada menyerahkan masyarakat.

"Saya kembalikan lagi ke warga," kata Gibran.

3. Dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Dilaporkan ke KPK, Gibran: Saya Kembalikan ke MasyarakatGedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat mengirimkan laporan tersebut terkait tindak pidana kolusi dan nepotisme.

Pelaporan itu diterima langsung oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.

Alasan Erick melaporkan Jokowi hingga Kaesang adalah karena putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres. Jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat mengindikasikan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.

Baca Juga: Daftar Cawapres, Gibran Izin Dua Hari Tak Ngantor

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya