Gibran Ngaku Gak Kenal Almas Tsaqibbirru yang Merupakan Warga Solo

Almas Tsaqibbirru Pemohon yang gugatannya dikabulkan oleh MK

Surakarta, IDN Times - Peluang Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) semakin besar pasca dikabulkannya gugatan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tentang aturan batas usia capres dan cawapres yang sudah menjadi atau sedang menjadi kepala daerah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh pemohon Almas Tsaqibbirru, yang merupakan mahasiwa Universitas Surakarta (UNSA).

Baca Juga: Profil Almas, Anak Koordinator MAKI Pemenang Gugatan di MK

1. Minta bertanya langsung ke MK.

Gibran Ngaku Gak Kenal Almas Tsaqibbirru yang Merupakan Warga SoloSidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU Ciptaker (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ditanya soal tanggapan gugatan yang menjadi poin peluang menjadi cawapres, Gibran enggan berkomentar banyak. Ia menyerahkan semua keputusan kepada Makamah Konstitusi (MK).

"Ya keputusan MK ya kita kembalikan lagi ke MK," ujar Gibran saat ditemui di Balaikota Solo, Selasa (17/10/2023).

2. Tak mengenal sosok Almas

Gibran Ngaku Gak Kenal Almas Tsaqibbirru yang Merupakan Warga SoloAlmas Tsaqibbirru Re A, pengugat MK soal batas usia capres/cawapres. (IDN Times/Larasati Rey)

Sementara itu, ditanya soal sosok pemohon gugatan yakni Almas Tsaqibbirru. Gibran mengaku tak mengenal Almas yang notabene juga merupakan warga Solo.

"Gak tahu, saya malah belum kenal. Cari aja," ujar Gibran.

Ditanya lebih lanjut Almas yang mengidolakan dirinya, terutama soal kinerjanya memimpin Kota Solo. Gibran mengembalikan penilaian tersebut kepada warga.

"Ya sekali lagi untuk penilaian warga tentang perkembangan atau kemajuan di kota solo kita kembalikan lagi ke warga," pungkasnya.

3. Mengaku gugatan bukan hanya untuk Gibran

Gibran Ngaku Gak Kenal Almas Tsaqibbirru yang Merupakan Warga SoloGibran Rakabuming Raka naik sepeda othel untuk mendaftar ke KPU Solo, Jumat (4/9/20). IDNTimes/Larasati Rey

Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam gugatan tersebut MK menilai jika kepala daerah yang sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.

Almas mengaku jika gugatan tersebut nantinya bisa ditujukan kepada para kepala daerah seluruh Indonesia.“Sebenarnya ini saya gak ada sangkut pautnya sama mas gibran. Ini sekali apa ya kenal aja nggak gitu loh enggak ada intervensi dari pihak Mas Gibran,” jelasnya.

“Saya ini mengajukan karena ini keprihatinan saya sendiri terhadap anak-anak muda yang saya rasa berpotensi untuk melangkah menjadi calon presiden dan cawapres gak cuma di 2024 tapi juga di tahun2 yg akan datang selama NKRI msih berdiri,” pungkasnya.

Baca Juga: Almas Senang MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa Solo

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya