Kawasan City Walk Solo Jadi Lokasi Parkir

Hidupkan perekonomian sepanjang city walk.

Solo, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo memberlakukan uji coba terhadap ekstensifikasi ruang parkir di kawasan city walk Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Senin (6/1). Penerapan kawasan parkir baru tersebut berada di sela-sela pepohonan sisi selatan Jalan Slamet.

Dishub berdalih penerapan kawasan parkir di city walk ini bertujuan untuk menghidupkan kembali perekonomian di sepanjang jalur pedestrian tengah kota tersebut.

Baca Juga: Mau Naik KA Bandara Adi Soemarmo Solo Gratis? Simak Syaratnya

1. Penerapan uji coba selama satu bulan

Kawasan City Walk Solo Jadi Lokasi ParkirIDN Times / Larasati Rey

Kepala Seksi Parkir Umum dan Khusus Dishub Solo, Haryono Nugroho mengatakan tahap uji coba dilakukan per 6 Januari hingga 6 Februari 2020.

Penerapan parkir di kawasan pedestrian tersebut, menurut Haryono sesuai dengan hasil kajian Ekstensifikasi Ruang Parkir di Jalan Slamet Riyadi sisi Selatan dan hasil rapat koordinasi pembahasan pada tanggal 29 Nopember 2019. Dimana Pemkot Solo sepakat mengimplementasikan pemanfaatan ruang parkir baru tersebut melalui tahap uji coba awal ini.

“Hasil dari survey yang dilakukan konsultan ada 92 persen pelaku usaha membutuhkan ruang parkir terutama di sisi selatan ini. Makanya kita lakukan uji coba ini selama satu bulan, 3 minggu uji coba dan setelah itu satu minggu kita evaluasi lagi,” ujarnya.

2. Terbagi menjadi dua segmen

Kawasan City Walk Solo Jadi Lokasi ParkirIDN Times / Larasati Rey

Lebih lanjut, Haryono mengungkapkan penerapan kawasan parkir di city walk tersebut dibagi menjadi dua segmen. Mulai dari simpang empat Gendengan sampai dengan Bundaran Gladag, yang dibagi dalam dua segmen.

Sosialisasi uji coba dilakukan dengan pemasangan spanduk berisi informasi ekstensifikasi ruang parkir yang dipasang  pada barrier diletakkan tiap sela pohon dari Gendengan sampai dengan Gladag.

Dimana, segmen Simpang 4 Gendengan sampai dengan Ngapeman, kendaraan bermotor roda empat atau mobil hanya boleh parkir di ruang ekstensifikasi pada pukul 17.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB. Dan segmen Simpang 4 Ngapeman sampai dengan Bundaran Gladag diterapkan khusus hanya untuk parkir motor.

“Untuk pengguna roda empat sirkulasinya masuk lewat jalur batas berbentuk letter L, memang didesain aman untuk dilalui mobil, jadi langsung masuk dari jalan raya menghadap serong selatan nanti keluarnya mundur tidak menginjak batas area pedestrian garis kuning,” jelasnya.

3. Tak berlaku saat car free day

Kawasan City Walk Solo Jadi Lokasi ParkirIDN Times / Larasati Rey

Setiap hari Minggu, penerapan parkir di kawasan city walk tersebut tidak berlaku. Pasalnya pada setiap Minggu pagi sepanjang jalan Slamet Riyadi digunakan untuk area car free day, dan  lokasi berjualan para pedagang.

“Setelah uji coba baru nanti kita tetapkan apakah memungkinkan atau yang perlu dievaluasi yang mana. Dan tidak berlaku saat event Car Free Day dan event Pemkot," pungkasnya.

Dasar dari pemberlakukan kawasan parkir ini adalah Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan Kota Surakarta.

Baca Juga: Penumpang Membludak, KA Bandara Solo Jadi Objek Wisata Baru

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya