Komentar Gibran Usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). Batas minimal usia tetap 40 tahun.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang masih berumur 36 tahun pun mengaku santai.
Baca Juga: Demo Tolak Politik Dinasti di Rumah Dinas Gibran, Aksi Gelar Topo Bisu
1. Minta tanya ke MK
Ditanya soal putusan MK terhadap gugatan tersebut, Gibran meminta awak media untuk bertanya langsung kepada MK. Ia mengaku tak mengikuti sidang gugatan tersebut.
"Oh ndak apa-apa, kalau keputusan MK ya tanya MK. Tidak ada tanggapan, saya nggak ngikuti lo dari tadi kan rapat," kata Gibran saat ditemui awak media di Balai Kota Solo, Senin (16/10/2023).
2. Jangan menuduh
Editor’s picks
Lebih lanjut, Gibran menolak jika keputusan MK tersebut dikait-kaitan dengan keputusan MK terkait sidang putusan gugatan batas usia Capres-Cawapres menjadi 35 tahun.
Putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo tersebut mengaku jika hal itu menyebabkan keresahan masyarakat. "Ya makanya jgn mengira-ngira, itu lo. Jangan menuduh-nuduh," kata Gibran.
"Clear ya, wis ojo (jangan) bahas MK terus. MK itu putusannya ya di MK, tanya orang MK, tanya penggugatnya atau tanya ke pakar hukum," imbuhnya.
3. Enggan komentari soal isu Makamah Keluarga
Sementara itu, ditanya soal isu yang mengenai adanya politik dinasti hingga plesetan "Mahkamah Keluarga", Gibran enggan mengomentari.
"Tidak ada tanggapan, tidak perlu di pleset-plesetkan sepert itu. Nanti warga resah. Ini lo kita kan fokus pembangunan ini lo. Aku nganti ra nggagas lo ditolak opo diterima. Ki lagi reti aku nek ditolak. Beres to. Wis," pungkasnya.
Baca Juga: Jokowi Tak Sapa Kaesang di Acara Relawan, Gibran: Nanti Jadi Ramai