Pengrusakan Makam di Solo, Guru Mengaku Murni Kelakuan Para Murid
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Buntut dari pengrusakan makam di TPU Cemoro Kembar, Mojo, Pasar Kliwon, sebuah tempat belajar ditutup lantaran dinilai tidak memiliki izin.
Pihak tempat belajar sendiri mengaku telah memproses izin untuk mendirikan kegiatan belajar, namun izin tersebut belum dikeluarkan oleh pihak Kementrian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Pengrusakan Makam di TPU Cemoro Kembar Solo, Polisi Panggil 6 Guru
1. Ngaku tak ajarkan faham intoleran
Sempat diberitakan jika tempat belajar 10 anak yang merupakan pelaku pengrusakan makam menimba ilmu di sini. Kepala tempat belajar atau Khuttap, Wildan mengatakan sudah memproses perizinan, namun proses tersebut terganjal adanya pandemi COVID-19.
"Kalau izin dari kemenag memang kami sudah izin namun SK nya belum keluar, namanya proses izin masa masa corona seperti ini susah banyak penundaan," ujarnya saat ditemui Selasa (22/6/2021).
Disinggung soal aksi pengrusakan yang dilakukan oleh anak didiknya, Wildan mengaku perbuatan tersebut murni dilakukan oleh murid-murid. Pihaknya bahkan sudah memperingatkan anak didiknya untuk tidak bermain di makam.
"Itu murni anak-anak sendiri, bahkan kami melarang, kami sampaikan kami melarang di makam kerena anak-anak. Kami mengerti bahwa di sini banyak jin yang itu bisa dengan mudah masuk ke jiwa anak-anak dan itu sangat berpengaruh untuk anak-anak ini nanti apalagi hingga dewasanya. Kami melarang dengan tegas," ungkapnya.
Wildan juga mengatakan jika ajaran yang diberikan kepada anak-anak hanyalah sebatas pelajaran menghafal Al Quran. Ia menepis adanya anggapan ajaran intoleran.
Editor’s picks
"Jikalau seandainya Khuttap ini diperiksa kami aman, kami murni mengajarkan hafalan Al Quran itu aja udah capek lelah," jelasnya.
2. Tak ada regulasi pendirian Khuttap
Kepala Kemenag Solo, Hidayat Masyur mengatakan jika tempat belajar tersebut belum memiliki izin. Selain itu, jenis pembelajaran Khuttap sendiri belum terdapat dalam PP Nomor 55 Tahun 2017.
"Khuttap itu belum memiliki regulasi, regulasi yang udah ada Kementrian Agama itu sesuai dengan PP 55 No tahun 2017 ada tiga, Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah, dan Lembaga Pendidikan Al Quran," ujarnya
3. Kasus masih dalam penyelidikan
Sementara itu, Kapolresta Solo Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus pengrusakan makam hingga saat ini masih dalam penyelidikan. Pihaknya telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus intoleran tersebut.
"Kita masih terus melakukan penyidikan sangkaannya pengerusakan," ujarnya Selasa (23/6/2021).
"Pasca kejadian pihak Khuttap sendiri terus dimediasi dengan perangkat desa bahkan pihak Khuttap sepakat akan melakukan perbaikan dari beberapa nisan yang dilakukan pengrusakan yang dilakukan oleh murid-murid Khuttap yang dimaksud," jelasnya.
Baca Juga: Siswa Rusak Makam TPU Cemoro Kembar Solo, Gibran Ancam Tutup Sekolah