Sabu Senilai Rp3,7 Miliar Dilarutkan Dengan Pembersih Lantai

Kejari Solo musnahkan barang bukti

Surakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kota Surakarta memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan. Barang bukti kejahatan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak bulan November 2020 sampai dengan Februari 2022 sebanyak 228 perkara ini dimusnahkan di halaman kantor Kejari Solo, Selasa (15/02/2022). 

1. Sabu-sabu seberat 2,4 kilogram dimusnahkan

Sabu Senilai Rp3,7 Miliar Dilarutkan Dengan Pembersih LantaiPemusnahan barang bukti di Kejari Solo. IDNTimes/Larasati Rey

Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Prihatin mengatakan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika sebanyak 217 perkara, kasus penggelapan 2 perkara, pencurian 4 perkara, perlindungan anak 5 perkara. 

“Kasus yang mendominasi adalah narkotika sebanyak 217 perkara. Yang terbesar shabu - shabu sebanyak 2.485.026 gram hampir 3 kilo dari terpidana Vior Mahendra dengan vonis 20 tahun,” katanya usai pemusnahan. 

Dari pemusnahan tersebut, sabu-sabu menjadi barang bukti tindak pidana paling berat yakni 2.4 kilogram.

"Yang paling banyak 2.4 kilo atas nama terdakwa Vior Mahendra, dihukum 20 tahun," ungkap Prihatin.

2. Sabu-sabu senilai Rp3,7 miliar dilarutkan

Sabu Senilai Rp3,7 Miliar Dilarutkan Dengan Pembersih LantaiBarang bukti shabu-shabu. IDNTimes/Larasati Rey

Prihatin menyebut nilai shabu-shabu yang dimusnahkan memiliki nilai sekitar 3.7 miliar rupiah. Untuk pengedar atas nama Vior Mahendra telah divonis 3 bulan yang lalu melalui putusan kasasi Mahkamah Agung. 

“Kasus ini sudah inkrah dan terjadinya di Solo sehingga bisa dilakukan eksekusi ini,” jelas Prihatin. 

3. Pemusnahan dengan cara dibakar dan dilarutkan dengan air pembersih lantai

Sabu Senilai Rp3,7 Miliar Dilarutkan Dengan Pembersih LantaiPemusnahan barang bukti shabu-shabu di Kejari Solo. IDNTimes/Larasati Rey

Pemusnahan diawali dengan penandatangan data pemusnahan barang bukti oleh saksi yang terdiri dari Wali Kota Surakarta beserta seluruh jajaran Forkopimda. 

Untuk sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan bersama cairan pembersih lantai. Setelah itu dilanjut pemusnahan alat komunikasi, timbangan digital dengan cara dipukul menggunakan palu. Untuk barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar. 

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika jenis shabu-shabu sebesar 2.485.026 gram, pil ekstasi hijau 162 butir, obat mersi Alprazolam 12 butir, ganja kering 384 gram, pil warna putih 300 butir, timbangan digital 21 unit, alat penghisap (bong) alumunium foil 55 buah, alat komunikasi (handphone) 59 buah, sepatu dan sandal 4 buah dan barang bukti lainnya sebanyak 48 buah. 

Dari hasil kejahatan tersebut lanjut Prihatin, uang rampasan yang disetor ke Negara sebesar Rp118.564.000,-. 

Baca Juga: Ular Kobra Ditemukan di RS Darurat COVID-19 Solo yang Akan Dibuka

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya