Jadwal Penyerahan Dokumen Calon Perseorangan Pilkada Rembang 2020 

Sebagai syarat pendaftaran bupati dan wakil bupati

Rembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang mulai membuka penyerahan dokumen persyaratan dukungan untuk calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Rembang tahun 2020. Penyerahan dokumen itu dibuka selama empat hari.

Baca Juga: Jika Tak Direkom, Gerindra, PKS, dan Golkar Siap Usung Gibran di Solo

1. Penyerahan dokumen dukungan dibuka selama empat hari

Jadwal Penyerahan Dokumen Calon Perseorangan Pilkada Rembang 2020 IDN Times/Aji

Ketua KPU Rembang M Ika Iqbal Fahmi mengungkapkan  bahwa untuk penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan atau jalur independen bupati dan wakil bupati Rembang akan dibuka. Penyerahan dokumen itu dimulai pada tanggl 19-12 Februari 2020.

“Penyerahan dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Rembang di Jalan Pemuda KM 2 Kecamatan Rembang,” kata dia saat dihubungi IDN Times pada Kamis (13/2).

2. Syarat mendaftarkan diri jalur perseorangan pada pilkada 2020

Jadwal Penyerahan Dokumen Calon Perseorangan Pilkada Rembang 2020 Ilustrasi pilkada serentak 2020. kpu.go.id

Iqbal menjelaskan, penyerahan dokumen persyaratan calon perseorangan ini menjadi tahapan awal untuk melakukan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Rembang pada bulan Juni 2020 nanti.

Setelah menyerahkan dokumen dukungan itu, nantinya akan dilakukan verifikasi. Selanjutnya, verifikasi selesai, maka dokumen yang diserahkan itu apakah sesuai atau tidak.  “Itu dokumen dukungan valid atau tidaknya,” lanjut dia.

Apabila, dukungan dinyatakan valid, maka selanjutnya perseorangan yang menyerahkan dokumen  itu sebagai syarat untuk mendaftarakan diri secara perorangan pada bursa pemilihan bupati dan wakil bupati Rembang. Pendaftaran bupati dan wakil bupati akan dibuka pada pertengahan bulan Juni 2020.

3. Pendaftaran bupati dan wakil bupati akan dibuka Juni 2020 nanti

Jadwal Penyerahan Dokumen Calon Perseorangan Pilkada Rembang 2020 Ilustrasi pilkada serentak (kpu.go.id)

“Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Rembang nanti pada 16-18 Juni 2020. Itu nanti ada jalur partai dan jalur perseorangan,” jelasnya.

Adapun untuk syarat dukungan minimal, calon perseorangan itu harus mendapatkan minimal dukungan sebanyak 41.484 orang. Dengan sebaran minimal di delapan kecamatan di Rembang.

Baca Juga: Profil Kabupaten Rembang, Wilayah Pantura Peserta Pilkada 2020

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya