Musnahkan 8.000 Botol Miras, Bupati Pati Minta Hukum Berat Distributor

Minta DPRD Pati segera sahkan revisi perda miras

Pati, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Pati optimistis bisa menekan angka minuman keras di Kota Pati. Pemkab pun menargetkan Pati bebas dari miras. 

1. Bupati Pati minta distributor miras dihukum berat

Musnahkan 8.000 Botol Miras, Bupati Pati Minta Hukum Berat DistributorDok. Humas Pemkab Pati

Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Bupati Pati Haryanto saat memusnahkan barang bukti dan barang rampasan oleh Kejaksanaan Negeri Pati bekerja sama dengan Polres Pati di alun-alun Pati, Selasa (28/1).

Bupati Pati Haryanto mengatakan dalam sambutannya, yang menjadikan pertengkaran ataupun tawuran biasanya berawal dari minuman keras. Orang nomor Wahid di Pati itu meminta kepada distributor miras dihukum berat.

"Saya berharap kalau bisa distributornya diberi hukuman yang lebih berat," tegas dia seperti keterangan yang diterima IDN Times.

2. Minta DPRD segera sahkan revisi Perda miras

Musnahkan 8.000 Botol Miras, Bupati Pati Minta Hukum Berat DistributorIDN Times/Humas Pemkab Pati

Pemkab pun mendukung untuk penegakan miras. Ia mendorong agar Komisi A DPRD Pati segera mengesahkan perubahan Perda nomor 22 tahun 2022.

"Yang tadinya 0,5% yang diijinkan menjadi 0% mudah-mudahan bisa terwujud dan Kabupaten Pati bisa bebas dari minuman keras," ungkap dia.

Kepala Kejaksaan Pati Darmukit mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan eksekusi barang bukti Miras kurang lebih 8 ribu botol. Barang itu merupakan penindakan yang dilakukan beberapa hari belakangan oleh Polres Pati.

"Berawal dari Satgas Kebo Landoh yang melakukan operasi dalam beberapa hari dan hari ini kita musnahkan", lanjutnya.

3. Revisi perda diharapkan berikan efek jera bagi penjual miras

Musnahkan 8.000 Botol Miras, Bupati Pati Minta Hukum Berat Distributorpixabay/jarmoluk

Perkara terkait Miras, kata dia didasarkan pada Perda nomor 22 tahun 2002. Barang siapa, badan usaha yang melakukan menyimpan kemudian menimbun tanpa adanya izin itu akan diproses secara hukum.

Oleh karena itu, dia berharap agar Perda nomor 22 tahun 2002 bisa direvisi sehingga ke depan dapat lebih memberikan efek jera bagi pelaku ataupun badan usaha yang melakukan menyimpanan maupun penimbunan Miras tersebut.

"Perda Miras yang sekarang, sanksi minimal 3 hari kurungan penjara denda 300 rb dan maksimal 3 bulan denda Rp 5 juta", tandas dia.

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya