Tak Masuk Kerja 46 Hari, Empat ASN di Kudus Terancam Dipecat

Mangkir jadi alasan pemecatan

Kudus, IDN Times - Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus mencatat sebanyak empat ASN di lingkungan pemerintah Kudus yang terancam dipecat. Mereka diketahui tak masuk kerja lebih dari 46 hari.

Baca Juga: 73 PNS Dipecat Gara-gara Bolos, Jadi Calo Sampai Poligami

1. Guru SD dan pegawai TU di salah satu SMP di Kudus

Tak Masuk Kerja 46 Hari, Empat ASN di Kudus Terancam DipecatDiskominfo Karawang

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Catur Widyatno, Rabu (15/1). "Ada empat ASN di pemkab Kudus yang terancam dipecat karena mangkir," jelas dia.

Catur masih merahasiakan nama-nama ASN tersebut. Hanya keempat itu terdiri dari merupakan guru sekolah dasar dan pegawai TU salah satu SMP di Kudus. "Mangkirnya lebih dari 46 hari," ungkap dia.

2. Diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN

Tak Masuk Kerja 46 Hari, Empat ASN di Kudus Terancam DipecatIDN Times/Maulana

Padahal, kata dia sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN disebutkan bahwa ASN yang selama 46 hari tidak masuk kerja. ASN itu mendapatkan sanksi berupa pemberhentian.

Dia menjelaskan, bahwa ASN itu memiliki alasan karena sakit. Karena sakit itu, ia tidak berangkat ke dinasnya selama lebih 46 hari.

Oleh karenanya, dari BKPP Kabupaten Kudus saat ini tengah melakukan pemeriksaan. BKPP telah meminta tim kesehatan untuk memeriksa ASN.

3. Hasilnya diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara

Tak Masuk Kerja 46 Hari, Empat ASN di Kudus Terancam Dipecatwww.bkn.go.id

Setelah itu hasilnya akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Apakah benar sakit atau tidak," jelasnya.

Apabila memang terbukti mangkir para ASN itu terancam dipecat. "Kalau memang terbukti sanksinya bisa dipecat," tegasnya.

Baca Juga: PNS Gak Naik Gaji Tahun Depan, Kemenkeu: Bapak Ibu PNS Tetap Dijamin!

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya