12 Spesies Ikan Dilindungi ini Jangan Ditangkap, Bisa Denda Rp250 juta

Ada juga hukuman setahun bui 

Kebumen, IDN Times - Melestarikan jenis ikan yang dilindungi menjadi tugas bersama. Namun sudahkah kita tahu jenis-jenis ikan yang dilindungi dan apa konsekuensinya ketika menangkap ikan-ikan itu.

Sebab, ada beberapa spesies ikan laut dilindungi Undang-undang sehingga masyarkat tidak diizinkan untuk menangkapnya. Bahkan sanksi tegas akan diberikan kepada warga masyarkat yang kedapatan menangkapnya.

 

Baca Juga: Parkit Kākāriki Karaka, Satwa Langka yang Berpotensi Batal Punah

1. Pidana penjara 1 tahun dan denda Rp250 juta bagi pelanggar

12 Spesies Ikan Dilindungi ini Jangan Ditangkap, Bisa Denda Rp250 jutaIstimewa

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman mengatakan, berdasarkan UU No.31/2004 jo UU No.45/2009 (pasal 100, 100 B), pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara, dapat dipidana paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.

"Peraturan ini mengikat semua warga masyarkat, baik nelayan maupun warga masyarkat yang biasa memancing di laut," kata Iptu Tugiman, Selasa (18/2).

2. Berikut ini 12 jenis ikan yang dilindungi, jangan ditangkap!

12 Spesies Ikan Dilindungi ini Jangan Ditangkap, Bisa Denda Rp250 jutakelilingnusantara.com

Menurut UU itu, ada 12 jenis ikan yang dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan. Sebanyak 12 jenis ikan itu terdiri dari Penyu, Napoleon, Hiu Martil, Hiu Koboi, Bambu laut, Pari manta, Hiu Paus, Kuda Laut, Banggai Cardinal fish, Ikan kima, Lola, dan Duyung.

"Masih banyak ikan yang boleh dikonsumsi tanpa melanggar hukum untuk menjaga kelestariannya," kata dia.

3. Polairud gencar patroli ke nelayan dan tempat pelelangan ikan

12 Spesies Ikan Dilindungi ini Jangan Ditangkap, Bisa Denda Rp250 jutaIDN Times/Surya Aditya

Untuk menjaga keletarian ikan-ikan itu, Sat Polairud Polres Kebumen melaksanakan patroli ke sejumlah nelayan tradisional yang akan pergi berlayar di Pantai Logending Kecamatan Ayah Kebumen.

Dalam patroli itu, petugas Sat Polairud Bripka Heru menemui nelayan yang tengah bersandar. Ia mengingatkan para nelayan agar tidak menangkap ikan yang dilindungi karena terancam punah.

"Melalui patroli Sat Polairud, kami berharap masyarkat ikut melindungi jenis-jenis ikan yang dilindungi tadi. Masyarakat harus sadar bahwa jenis-jenis itu terancam punah," ujar dia.

Selain menyambangi para nelayan, patroli Sat Polairud juga menyasar sejumlah Tempat Pelelangan Ikan di Kebumen. Polisi melihat langsung apakah ikan yang dilindungi tidak diperdagangkan di tempat itu.

Ikut melestarikan dan melindungi ikan yang langka bukan hanya tugas Polri saja, namun masyarkat juga memiliki kewajiban itu

Baca Juga: 14 Sarang Burung dengan Desain Paling Keren dan Mengagumkan!

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya