Ditipu Pria Beristri, Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan

Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Purbalinga, IDN Times – Seorang pria pelaku pencabulan gadis di bawah umur berinisial EAN (25) tertunduk ketika digiring petugas Polri bersenjata lengkap menuju ruang konferensi pers Mapolres Purbalingga, Rabu (19/2).

EAN dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1  tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dilaporkan karena telah melakukan pencabulan menyetubuhi gadis 17 tahun.

“Dan untuk itu, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Purbalingga, AKBP Muchammad Syafii Maulla.

Baca Juga: Tukang Batagor di Kebumen Bisa Tarik Harta Karun Presiden Soekarno

1. Pelaku dan korban bertemu di bengkel

Ditipu Pria Beristri, Gadis di Bawah Umur Jadi Korban PencabulanRudal Afgani

Peristiwa ini berawal dari pertemuan keduanya di bengkel. EAN bekerja sebagai montir di sebuah bengkel. Sang gadis datang ke bengkel tempat pelaku bekerja untuk memperbaiki sepeda motornya. Perjumpaan pertama ini ternyata bukan yang terakhir.

“Saya sempat meminta nomor teleponnya,” kata EAN.

Dari nomor telepon ini, hubungan keduanya mulai terjalin. EAN mulai mengajak sang gadis bertemu, jalan-jalan, lalu makan bersama. Singkat cerita hubungan mereka semakin dekat.

2. Mengaku masih singgle

Ditipu Pria Beristri, Gadis di Bawah Umur Jadi Korban PencabulanRidal Afgani

Namun, pelaku tak pernah terbuka bahwa ia telah mempunyai istri dan anak. EAN malah mengaku masih lajang alias bujang. Si gadispun diajaknya berkencan, bahkan hingga disetubuhi dengan bujuk rayu di rumah kos temannya di Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara.

Pelaku mengatakan siap bertanggung jawab jika sang gadis sampai hamil. Tak lama kemudian sang gadis datang kepada EAN dan mengaku hamil setelah di-USG. Pelaku yang terkaget-kaget membawa gadis tersebut ke rumah kos temannya untuk dites kehamilan menggunakan alat tes pek.

Namun hasilnya negatif. Di tempat itu, pelaku kembali melampiaskan nafsunya. Untuk kesekian kalinya, ia mengungkapkan janji yang sama, siap bertanggung jawab jika sang gadis hamil.

3. Orangtua korban melaporkan pelaku ke polisi

Ditipu Pria Beristri, Gadis di Bawah Umur Jadi Korban PencabulanIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Pelaku menyetubuhi korban sebanyak tiga kali sebelum akhirnya korban menceritakannya kepada orangtuanya. Orangtua si gadis tak terima. Ibunya kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.

Polisi yang menerima laporan kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan pada 12 Februari 2020 untuk dimintai keterangan. Di hadapan polisi pelaku tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia kini mendekam di tahanan Polres Purbalingga hingga proses hukum di kepolisian berakhir.

Baca Juga: Nelayan di Kudus dan Istri Sirinya Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp23 M    

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya