Soal Pengeras Suara Saat Ramadan Rektor UIN Saizu Sebut Perlu Diatur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyumas, IDN Times - Aturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musala, belakangan kembali ramai. Padahal, aturan itu sudah dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) sejak 2022, yakni, dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor : SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla.
Menanggapi hal itu , Rektor UIN Saizu Purwokerto, Prof Dr H Ridwan MAg menyampaikan bahwa SE Menteri Agama tersebut masih sangat relevan, karena bukan hal baru.
Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al Quran menggunakan pengeras suara Dalam.
Baca Juga: Dapat Rekom Kemendikbud, UIN Saizu Purwokerto Miliki Prodi Umum
1. Bukan melarang tapi mengatur
Perdebatan dan pertimbangan pemerintah melalui Kementeriam Agama melalui SE ini pastinya sudah mempertimbangkan maslahat, mudharat dan tentu urgensinya.
Dijelaskan, jika dibaca secara keseluruhan dan seksama, SE Menteri Agama itu tidak melarang, akan tetapi mengatur mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
"SE itu bukan melarang, tetapi mengatur lalu lintas pengunaan pengeras suara, dihubungkan dengan lalu lintas kepentingan orang, dan ini bukan barang baru. Kita sudah mengalami masa pemberlakukan SE sejak 2022, ini tahun ketiga," imbuh dia.
2. Perlu ada aturan
Rektor juga menyebutkan pada kenyataan yang sama, kita dihadapkan dengan realitas bahwa penduduk di negeri ini bukan hanya muslim.
"Pada titik inilah, kemudian komitmen kita untuk membangun kebersamaan di dalam perbedaan yang intinya adalah harmoni sosial," jelas Prof Ridwan.
Menurutnya, SE Menteri Agama ini hadir sebagai upaya untuk melakukan harmonisasi sosial yang ujungnya adalah penghormatan atas kepentingan umat manusia dan umat beragama di Indonesia ini, sehingga perlu ada aturan.
3. Hak non muslim terpenuhi
Dijelaskan Profesor Ridwan dengan adanya aturan itu kita mengetahui batasan mana yang sekiranya syiar umat Islam terpenuhi. Namun demikian, hak-hak warga Negara Indonesia yang non Islam itu juga terpenuhi.
Adanya aturan itu untuk mengetahui batasan mana yang sekiranya syiar umat Islam terpenuhi. Namun demikian, hak-hak warga Negara Indonesia yang non Islam itu juga terpenuhi.
Juru Bicara Kemenag RI, Anna Hasbie menyebut, edaran mengenai Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang dan lainnya.
"Sekali lagi SE ini bukan melarang, tapi mengatur batasan-batasan penggunaannya," tandasnya.
Baca Juga: Polresta Banyumas Larang Bunyikan Petasan Selama Ramadan 1445 H