[OPINI] Mendorong Tender Dini Demi Percepatan Realisasi Anggaran

Mewujudkan anggaran yang sehat dan transparan

Pada tanggal 1 Desember 2022, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menyerahkan dokumen isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun anggaran 2023 kepada para menterinya. DIPA merupakan dokumen yang berisi informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar eksekusi kegiatan satuan kerja (satker) dalam pelaksanaan APBN.

Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi memberikan arahan dan mendorong penyerapan APBN dan APBD untuk menggerakkan perekonomian.

“Saya minta percepat realisasi belanja di APBN maupun APBD khususnya belanja modal dan belanja sosial,” katanya.

Sedemikian jelas arahan itu, bahkan dalam beberapa kesempatan sebelumnya, presiden kerap meminta untuk segera mempercepat penyerapan anggaran. Artinya, seluruh kementerian/Lembaga (K/L) dari level pusat sampai dengan satker di daerah perlu segera mengambil langkah-langkah untuk mempersiapkan dan mempercepat realisasi belanja APBN tahun 2023.

Sejatinya, Kementerian Keuangan telah dan terus berupaya membuat terobosan guna mendorong percepatan realisasi belanja. Melalui peran regional chief economist (RCE), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melakukan berbagai kajian dan kegiatan yang relevan untuk mendongkrak realisasi belanja di wilayah kerja masing-masing.

Selain menetapkan target realisasi anggaran per jenis belanja pada setiap triwulan, Kementerian Keuangan juga memberikan rangsangan kepada setiap K/L dan satker untuk melaksanakan tender/seleksi dini, atau yang disebut sebagai kontrak pra DIPA. Keberhasilan satker dalam melaksanakan tender dini akan diganjar dengan tambahan nilai pada indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA), yang merupakan rapor bagi satker pengelola APBN. Artinya, makin banyak jumlah kontrak dari hasil lelang dini, makin besar peluang satker untuk memperoleh nilai rapor yang bagus.

Baca Juga: [OPINI] Penggunaan PLTS untuk Green House Kebun Bibit di Desa Manggihan Kabupaten Semarang

Tender Dini

[OPINI] Mendorong Tender Dini Demi Percepatan Realisasi Anggaranilustrasi menghitung dana pendidikan (freepik.com/katemangostar)

Pada beberapa penelitian, hubungan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) dengan penyerapan anggaran menunjukkan bahwa faktor pelaksanaan PBJ berpengaruh positif dan signifikan terhadap penyerapan anggaran belanja, khususnya pada pelaksanaan belanja modal. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa kecepatan pelaksanaan PBJ mempengaruhi percepatan penyerapan anggaran.

Tender dini adalah proses pemilihan penyedia jasa untuk pengadaan barang/jasa yang dilakukan sebelum anggaran tahun berikutnya efektif dilaksanakan. Tujuannya supaya kontrak PBJ tidak terlambat untuk ditandatangani, atau karena pekerjaan harus dilakukan dari awal tahun anggaran atau untuk memberi waktu pelaksanaan pekerjaan yang cukup. Sehingga, penyerapan belanja dapat dipercepat dan tidak menumpuk di akhir tahun.

Dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyebutkan bahwa untuk barang/jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada awal tahun anggaran, pemilihan penyedia jasa dapat dilaksanakan setelah penetapan pagu anggaran K/L.

Pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, menyebutkan bahwa penandatanganan kontrak dapat dilakukan setelah DIPA disahkan. Dalam hal DIPA disahkan sebelum tahun anggaran, maka kontrak mulai berlaku dan dilaksanakan setelah DIPA berlaku efektif, yaitu 1 Januari setiap tahunnya.

Dengan demikian, mengingat DIPA tahun 2023 telah disahkan, maka kontrak PBJ dapat dilakukan pada bulan Desember 2022. Sehingga, pada tanggal 1 Januari dimana DIPA telah berlaku efektif, pelaksanaan pekerjaan atas kontrak tersebut sudah dapat dieksekusi.

Evaluasi Data Kontrak

Untuk memperoleh gambaran tentang sejauh mana pelaksanaan seleksi dini selama ini, dapat dimonitor dari data kontrak yang didaftarkan ke KPPN. Sebagai contoh, dapat dilihat data kontrak pada lingkup KPPN Tanjung tahun 2022.

Berdasarkan grafik yang diolah dari data OMSPAN KPPN Tanjung, diketahui jumlah kontrak yang ditandatangani pada bulan Desember 2021 (sebelum DIPA 2022 berlaku efektif 1 Januari 2022) sebanyak 4 persen dari total kontrak yang dikelola KPPN Tanjung. Total nilai kontrak yang diteken pada periode tersebut sebesar 23 persen dari total nilai kontrak di wilayah KPPN Tanjung.

Pada triwulan I 2022, jumlah kontrak yang diteken sebanyak 44 persen dengan total nilai pekerjaan sebesar 27 persen. Untuk triwulan II, terdapat 16 persen kontrak yang ditandatangani dengan nilai 19 persen dari total nilai kontrak. Pada triwulan III, ada 14 persen kontrak yang diteken dengan nilai 18 persen dari total nilai kontrak. Sedangkan pada triwulan IV jumlah kontrak yang baru diteken meningkat dibandingkan pada triwulan II dan III. Total nilai kontrak pada periode ini sebesar 13 persen dari seluruh nilai kontrak.

Dari data di atas memberikan gambaran bahwa pertama, belum banyak kontrak yang ditandatangani pada bulan Desember. Dengan kata lain, pelaksanaan lelang/seleksi dini belum berjalan optimal.

Kedua, masih banyak kontrak yang baru diteken pada semester II, yang berarti pekerjaan baru dimulai pada triwulan III, bahkan ada yang baru mulai pada triwulan IV. Sehingga, yang terjadi adalah realisasi anggaran atas penyelesaian kontrak-kontrak itu, akhirnya menumpuk di penghujung tahun.

Rekomendasi

[OPINI] Mendorong Tender Dini Demi Percepatan Realisasi AnggaranIlustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)

Bagaimanapun kecepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sangat menentukan kecepatan penyerapan belanja. Tentu, yang dimaksud yaitu dengan cepat selesainya pekerjaan, maka output dan outcome dapat segera dinikmati oleh masyarakat dan mempercepat laju perekonomian.

Oleh karena itu, perlu mendorong setiap satker untuk segera memulai aktivitas pemilihan penyedia barang/jasa atas pelaksanaan DIPA tahun 2023 pada bulan Desember ini. Tidak saja pada proyek-proyek APBN, hal yang sama juga perlu dilakukan pada proyek APBD.

Pertama, perlunya komitmen pimpinan di tingkat pusat dan daerah atas pelaksanaan tender dini. Komitmen ini diwujudkan dengan adanya arahan langsung pimpinan level pusat kepada satker untuk percepatan pengadaan. Komitmen pimpinan agar juga dikonkritkan dalam aktivitas monitoring dan evaluasi dengan laporan secara daring ke level menteri. Disamping itu, untuk proyek yang memerlukan petunjuk teknis (juknis), kementerian teknis agar secepatnya menerbitkan juknis. Sehingga, tidak ada lagi yang beralasan karena juknis belum ada.

Kedua, perlu dilakukan ikhtiar radikal untuk mengubah budaya atau pola kerja pada akhir tahun anggaran. Setiap tahun, pada bulan November dan Desember, pengelola keuangan satker fokus pada langkah-langkah akhir tahun anggaran yang memerlukan tenaga dan konsentrasi. Hal ini terjadi karena penyelesaian pekerjaan dan proses realisasi belanja menumpuk di triwulan IV. Akibatnya, sangat sulit untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan proses pengadaan pada saat yang bersamaan. Solusinya adalah perlunya gerakan bersama guna menghindari penumpukan pekerjaan terkait realisasi anggaran menjelang akhir tahun.

Ketiga, penting untuk mempertimbangkan adanya kebijakan penetapan target jumlah kontrak pra DIPA di setiap satker. Tidak hanya menjadi komponen dalam penilaian IKPA, tapi secara tegas menjadi key performance indicator (KPI) bagi kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Dengan implementasi jabatan fungsional pada jabatan PPK, keberhasilan pencapaian target kontrak pra DIPA dapat menjadi reward pada peroleh angka kredit. Sebaliknya, punishment bagi yang gagal mewujudkan kontrak pra DIPA.

Keempat, dalam menjalankan perannya sebagai RCE dan financial advisor, Kanwil DJPb dan KPPN dapat melakukan kegiatan baik berupa aktivitas persuasif maupun monitoring dan evaluasi kepada satker untuk mendorong pelaksanaan kontrak pra DIPA pada bulan Desember 2023.

Artikel ini merupakan tulisan opini yang ditulis oleh Kepala KPPN Tanjung, Kementerian Keuangan, Sigid Mulyadi.

Baca Juga: [OPINI] Wujudkan Pemilu Inklusif 2024 Lewat Peran Kelompok Relawan Demokrasi

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya