TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wisata Gratis Tiap Hari Senin Sampai Jumat di Jepara

Mengundang lebih banyak wisatawan ke Jepara

IDN Times/Aji

Jepara, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Jepara memberikan terobosan untuk memajukan potensi wisata di Kota Ukir. Pemkab Jepara menggratiskan retribusi atau tiket masuk objek wisata yang dikelola Pemkab Jepara. Program wisata gratis ini mulai berlaku sejak Senin (4/11) kemarin.

Hal itu pun dibenarkan oleh Arif Darmawan Kabid Informasi pada Dinas Kominfo Jepara saat dihubungi, Selasa (5/11). Menurutnya, dari Pemkab Jepara telah menggratiskan retribusi atau tiket masuk objek wisata yang ada di kota kelahiran RA Kartini ini.

Baca Juga: Wisata ke Pulau Panjang Jepara, Segini Lho Biaya yang Dikeluarkan

1. Diatur dalam perda tentang retribusi tempat rekreasi di Kabupaten Jepara

IDN Times/Aji

Program penggratisan wisata juga telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 sebagai Perubahan Kedua atas Perda Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi di Kabupaten Jepara.

“Dalam aturan Perda tersebut, penggratisan tiket masuk obyek wisata ini berlaku mulai hari Senin sampai Jumat. Sedangkan akhir pekan dan hari besar dikenakan retribusi,” Arif Darmawan.

2. Akhir pekan dan hari raya bayar Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu

IDN Times/Aji

Sementara itu, Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi mengungkapkan Pemkab telah memenuhi janji kepada masyarakat untuk merealisasikan penggratisan retribusi atau tiket masuk objek wisata di Kabupaten Jepara.

 “Setelah kita tunggu bersama-sama, hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo, akhirnya diundangkan dengan pemberian nomor per 1 November lalu. Sehingga praktis hari ini sudah bisa kita realisasikan,” katanya

Porgram penggratisan tiket masuk obyek wisata ini berlaku mulai hari Senin sampai Jumat. Sedangkan akhir pekan dan hari besar dikenakan retribusi.

“Pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional retribusinya sebesar Rp10.000. Sedangkan pekan syawalan serta sepekan natal dan tahun baru Rp15.000,” jelasnya.

Baca Juga: Warga Jepara Kembali Usulkan Ratu Kalinyamat Jadi Pahlawan Nasional

Berita Terkini Lainnya