TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buka Layanan PPS di Mal, Kantor Pajak Jateng Raih PPh Rp1,1 Triliun 

Layanan PPS di mal dibuka hingga 30 Juni 2022

Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jateng I membuka layanan Program Pengungkapan Sukarela di DP Mal Semarang. (dok. DJP Jateng I)

Semarang, IDN Times - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Kota Semarang menyelenggarakan layanan terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di DP Mal Semarang, 17–30 Juni 2022. Hingga Jumat (24/6/2022), sudah ada 6.673 wajib pajak yang memanfaatkan layanan PPS.

Baca Juga: Sektor Konstruksi Jadi Penopang Penerimaan Pajak di Jateng 

1. Buka pojok pajak di DP Mal Semarang

Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jateng I membuka layanan Program Pengungkapan Sukarela di DP Mal Semarang. (dok. DJP Jateng I)

Selama layanan PPS berlangsung Kanwil DJP Jawa Tengah I mencatat total penerimaan PPh sebesar Rp 1,1 triliun. Adapun, wajib pajak yang mengikuti kebijakan I sebanyak 1.860 wajib pajak dan kebijakan II sebanyak 6.180 wajib pajak. Selain itu, juga terdapat wajib pajak yang mengikuti PPS pada kebijakan I sekaligus kebijakan II yaitu sebanyak 1.367 wajib pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah I, Mahartono mengatakan, kendati layanan PPS dapat diakses secara daring melalui laman www.pajak.go.id, namun dalam rangka menyosialisasikan PPS pihaknya membuka pojok pajak di DP Mal Semarang untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang ingin berkonsultasi.

2. Sasar wajib pajak peserta tax amnesty dan orang pribadi

Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jateng I membuka layanan Program Pengungkapan Sukarela di DP Mal Semarang. (dok. DJP Jateng I)

‘’Seperti yang sudah kita ketahui bahwa pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), salah satu agenda dalam UU HPP adalah Program Pengungkapan Sukarela yang dimulai dari tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022,’’ ungkapnya dalam keterangan resmi, Minggu (26/6/2022). 

Adapun, program ini terdiri atas dua kebijakan yaitu, kebijakan I diperuntukkan bagi wajib pajak peserta Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) namun masih ada harta yang belum diungkap dalam Program Pengampunan Pajak.

Sedangkan, kebijakan II diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta yang diperoleh dari tahun 2016 hingga tahun 2020 namun belum dicantumkan di dalam lampiran harta pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2020.

Baca Juga: 316 Mahasiswa Jadi Relawan Pajak, Bantu Warga Jateng Isi SPT Tahunan

Berita Terkini Lainnya