TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ekonom : UU Cipta Kerja Bakal Jadi Magnet Investasi di Jateng 

Perlu ada konsolidasi antara pemerintah, pemodal dan buruh

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Semarang, IDN Times - Pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja diprediksi akan mendorong perekonomian Indonesia, khususnya di Provinsi Jawa Tengah menjadi lebih baik. Ekonom Unika Soegijapranata Semarang, Andreas Lako, menilai sejak dibuat dalam bentuk rancangan undang-undang (RUU) niat dari regulasi ini untuk mengundang investasi masuk ke Indonesia atau daerah. 

Baca Juga: Berkat Omnibus Law Cipta Kerja, Asing Bisa Kuasai 'Bisnis Senjata' RI

1. UU Cipta Kerja bisa menarik investasi dan penyerapan tenaga kerja

Ilustrasi investasi (IDN Times/Sukma Shakti)

"Jika saya melihat secara akademis UU Cipta Kerja memang untuk mengundang investasi dan kemudian ketika ada penanaman modal di Indonesia maupun daerah akan mendorong penyerapan tenaga kerja,’’ ungkapnya saat dihubungi IDN Times, Kamis (8/10/2020).

Menurut Andreas, misalnya untuk di Jawa Tengah sendiri dari sisi sarana prasarana ekonomi memang sudah mendukung. Hanya saja iklim investasi belum memadai. ‘’Dengan demikian, pemerintah berupaya untuk menerobos dari sisi regulasi dengan tujuan membuat kemudahan para investor masuk ke Indonesia dan daerah. Dengan investasi masuk permintaan tenaga kerja akan meningkat,’’ tuturnya.

2. Pertumbuhan ekonomi bakal tumbuh di masa pandemik

Ilustrasi ekonomi syariah. (unair.ac.id)

Kemudian, tujuan pemerintah mengesahkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini untuk meningkatkan permintaan dan penawaran. Lalu dari sisi akses perekonomian adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang terdampak COVID-19 saat ini. 

"Melalui UU Cipta Kerja ini pemerintah sedang berupaya mendorong iklim investasi dan penyerapan tenaga kerja. Sekarang ini yang saya lihat secara keseluruhan dari UU tersebut, yakni memberikan perlindungan secara hukum dan sosial pada para pekerja. Peran pemerintah berupaya menyeimbangkan dunia usaha dan pekerja, hanya saja tidak bisa memuaskan semua pihak,’’ katanya.

3. Jika tuntutan buruh dikabulkan bakal berdampak pada dunia usaha

Demo tolak Omnibus Law di kawasan Harmoni pada Kamis (8/10/2020). (IDN Times/Ilyas Mujib)

Andreas menyampaikan, saat akhirnya UU disahkan munculah penolakan, karena buruh hanya melihat kepentingan mereka. Mereka juga tidak berpikir kalau UU dibatalkan investasi akan berjalan lambat dan banyak tenaga yang menganggur, termasuk yang terdampak dari COVID-19. Ini bisa menjadi masalah serius. 

"Namun, jika seandainya pemerintah mengabulkan tuntutan dari buruh juga berdampak tidak baik untuk dunia usaha maupun tenaga kerja," imbuhnya.

Baca Juga: Demo Diduga Ditunggangi, Ratusan Penolak UU Cipta Kerja Ditangkap

Berita Terkini Lainnya