TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Fakta Menarik Bank Wakaf Mikro OJK yang Tak Banyak Orang Tahu

Tak perlu memberikan agunan

Bank Wakaf Mikro OJK di Kendal, Jawa Tengah. Dok. OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY

Rembang, IDN Times - Sebanyak 56 Bank Wakaf Mikro (BWM) telah berdiri selama satu tahun 2019. BWM tersebut tersebar di seluruh Indonesia dengan kumulatif penerima manfaat sebanyak 25.631 nasabah. Sementara untuk total pembiayaan telah mencapai Rp33,92 miliar atau naik 179,8 persen year to date (ytd).

Baca Juga: Bank Wakaf Mikro di Jateng Nomor 2 Terbanyak se-Indonesia

1. BWM disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso (tengah) saat peresmian Bank Wakaf Mikro OJK di Rembang, Jawa Tengah, Kamis (9/1). Dok. OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY

Program BWM merupakan sinergi atau kerja sama antara OJK, para donatur, Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS), dan tokoh masyarakat setempat, pimpinan pondok pesantren atau lembaga pendidikan tradisional. Program itu menjadi sarana bagi pondok pesantren dalam mengoptimalkan peran dakwah ekonomi dengan menyediakan pendampingan usaha bagi masyarakat kecil di sekitar pondok pesantren.

Skema dalam BWM juga dirancang untuk menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan masyarakat kecil karena tidak digunakan untuk besar, menyaingi lembaga keuangan formal lainnya.

2. Skema pembiayaannya lebih mudah dan terjamin

Ilustrasi kegiatan inklusi keuangan ibu rumah tangga. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Skema tersebut diantaranya pembiayaan diberikan tanpa bunga, hanya membayar biaya administrasi sebesar 3 persen per tahun dan nasabah tidak perlu memberikan agunan atau izin usaha. Nasabah hanya cukup hanya membawa Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta mengikuti Pelatihan Wajib Kelompok (PWK) selama lima hari berturut-turut.

Kelompok nasabah yang lulus PWK akan tergabung dalam satu Kelompok Usaha Masyarakat sekitar Pesantren Indonesia (KUMPI).

3. Calon nasabah dan nasabah mendapatkan pendampingan

Presiden Joko Widodo (kiri) saat meresmikan 2 Bank Wakaf Mikro di Kendal, Jawa Tengah. Twitter.com/jokowi

Dengan pembiayaan yang murah tersebut, para nasabah hanya memiliki kewajiban untuk mengangsur sekitar Rp20 ribu per minggunya. Calon nasabah dan nasabah juga bakal mendapatkan pendampingan dan pemberdayaan, baik pengembangan usaha kecil, manajemen ekonomi rumah tangga maupun peningkatan kapasitas dan ruhiyah seluruh nasabah BWM melalui Halaqoh Mingguan (HALMI).

OJK terus mendorong pengurus dan pengelola BWM mau menjemput bola, menjaring nasabah-nasabah potensial di lingkungan sekitar pondok pesantren. Lebih dari itu bisa memanfaatkan teknologi seperti e-commerce untuk memasarkan produk, meningkatkan kapasitas pelayanan, maupun mengembangkan usaha BWM.

Baca Juga: Sasar Pondok Pesantren, Program Bank Wakaf Mikro Diperluas 

Berita Terkini Lainnya