Dua Tahun Kemplang Pajak, Direktur Perusahaan Ditahan di Semarang
Sudah merugikan negara sekitar Rp1,04 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Semarang menerima tersangka kasus tindak pidana perpajakan dari tim penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I. Pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dibarengi juga dengan penyerahan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
Baca Juga: 11 Cuitan Kocak Admin Ditjen Pajak RI, Bikin Semangat Bayar Pajak!
1. Mengemplang pajak sejak awal tahun 2014
Tersangka adalah AWM, yang merupakan direktur CV SP. Ia disangka melakukan tindak pidana perpajakan karena tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut atau dipotong dari lawan transaksi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Perbuatan AWM dilakukan sejak Januari 2014 hingga Desember 2016 atau sekitar dua tahun. Atas tindakannya tersebut, negara mengalami kerugian AWM mencapai Rp1,04 miliar.
Baca Juga: Diduga Curangi Pajak, Adaro dalam Pengawasan Ditjen Pajak