20 Ribu Buruh di Jateng Dirumahkan, Cuma Dapat THR Separuh
KSPN kecewa dengan sikap Menaker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sebanyak 20 ribu buruh garmen dan tekstil di Jawa Tengah saat ini terkena dampak meluasnya wabah virus Corona (COVID-19). Mereka terpaksa dirumahkan sejak dua bulan terakhir dan terancam hanya mendapat tunjangan hari raya (THR) hanya 50 persen dari perusahaannya.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPD KSPN Jateng, Slamet Kaswanto, saat dikonfirmasi, Jumat (15/5).
Baca Juga: Menaker Ingatkan Pengusaha: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran
1. KSPN Jateng keberatan dengan SE THR yang diteken Menaker Ida Fauziyah
Slamet mengatakan banyak pemilik pabrik yang kelabakan saat akan membayar THR. Kondisinya justru memburuk saat Menaker Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran yang mengatur pembayaran THR selama pandemik Corona.
"Kami sangat keberatan dengan isi surat edaran yang diteken Menaker. Karena situasinya malah memperparah keadaan para buruh. Buruh-buruh yang awalnya sudah sepakat dapat THR penuh dengan pabriknya, saat ini malah terancam dapat nilai yang tidak menentu," ujar Slamet.
Baca Juga: Industri Tekstil di Ujung Tanduk, 'Nafas' Tinggal 3 Bulan Lagi