Catat! Cara Supplier Ikan di Jateng Bisa Merambah ke Pasar Eropa
BKIPM Semarang bekali pelatihan CPIB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Tantangan yang dihadapi pengusaha perikanan Jawa Tengah semakin berat menyusul adanya persoalan yang dihadapi pemerintah Indonesia. Pasalnya, negara-negara Uni Eropa belum bisa menerbitkan dokumen approval number yang baru karena Indonesia dinilai belum dapat memenuhi persyaratan.
Sebagai langkah untuk menyiasati hanbatan tersebut, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) berusaha merealisasikan mekanisme Sistem Jaminan Mutu dari hulu-hilir.
Upayanya dengan merevisi Peraturan Kepala BKIPM Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik dan Sertifikat Cara Pengolahan Ikan yang Baik (CPIB) dan menerbitkan Surat Keputusan Kepala BKIPM Nomor 21 Tahun 2022.
Di Semarang, para petugas BKIPM memutuskan mengumpulkan para supplier (pemasok) ikan untuk dibekali pelatihan cara menangani ikan yang baik dan benar.
Baca Juga: Masuk Tahun Ketiga COVID-19, BKIPM Semarang Ekstra Hati-hati Ekspor ke China
1. Bisa belajar cara menangani ikan yang baik dan benar
Sub Koordinator Pengawasan Pengendalian dan Informasi BKIPM Semarang, Ely Musyarofah mengaku, dalam proses pelatihan, para supplier dibagi empat kelompok. Hal ini demi memilah keahlian sesuai kemampuan mengolah produk udang, daging rajungan atau kepiting, daging segar dan rumput laut.
"Setelahnya dilakukan pendampingan penyusunan manual CPIB, presentasi, dan diskusi," kata Elly dalam keterangan yang diterima IDN Times.
Baca Juga: Lihat Pegawai BKIPM Terima Parsel? Laporkan Lewat Kanal Aduan Ini