TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pakar Ekonomi: RUU Cipta Kerja Dapat Kurangi Hambatan Secara Parsial

Ekonom anggap RUU Captain Kerja sudah urgent

Ilustrasi aktivitas buruh di salah satu pabrik kopi di Sumatra Utara. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Semarang, IDN Times - Sejumlah akademisi di Jawa Tengah menilai RUU Cipta Kerja mestinya segera disahkan karena bisa mengatasi banyak persoalan yang muncul saat ini. Pakar ekonomi dari Universitas Diponegoro (Undip) Prof FX Sugiyanto mengatakan keberadaan RUU Cipta Kerja paling tidak bisa mengurangi persoalan yang terjadi selama ini dan nantinya bisa mulai dipangkas.

“Jujur saya termasuk yang sangat setuju dengan UU Cipta Kerja. Dengan segala kelemahannya yang perlu diatasi. Karena dengan begitu, hambatan-hambatan yang selama ini muncul dan pasti akan terjadi itu mulai dipangkas," ujarnya dalam webinar bertajuk Strategi Jitu Bangkitkan Ekonomi Pasca Pandemi yang digelar Joglosemar Institute, Jumat (22/8/2020).

Baca Juga: Puan: DPR Sangat Hati-hati dan Transparan Bahas RUU Cipta Kerja

1. RUU Cipta Kerja bisa munculkan kolaborasi antar pemerintah dan kementerian

Buruh pabrik di Cikupa Tangerang. ANTARA FOTO/Fauzan

Pihaknya berpendapat bahwa bila RUU Cipta Kerja disahkan, ke depan bisa dilakukan kolaborasi antar kementerian dan pemerintah daerah semakin intensif.

"Mestinya nanti setelah UU disahkan, nanti peraturan di bawahnya itu harus lebih intensif lagi. Kolaborasi antar Kementerian dan OPD di tingkat daerah, itu harus dilakukan dan itu tidak mudah tapi memang harus dilakukan. Maka praktik-praktik hambatan dalam kelembagaan aturan, kemudian hubungan antar birokrasi ini harus bisa diperbaiki," paparnya.

2. RUU Cipta Kerja juga dianggap bisa kurangi hambatan parsial

(Ilustrasi rapat dengar pendapat di DPR RI) IDN Times/Daffa Maududy Fitranaarda

Pihaknya pun mendorong agar kelemahan-kelemahan dalam RUU Cipta Kerja dapat segera diperbaiki. RUU Cipta Kerja memiliki semangat yang baik untuk mengatasi hambatan regulasi. Karena menurutnya, dalam praktek implementasi perundang-undangan sering kali terjadi ketidaksesuaian antar undang-undang.

“Karena setiap undang-undang itu ternyata bisa saling meniadakan. RUU Cipta Kerja pada dasarnya bagaimana agar terjadi sinkronisasi. Kalau kita lihat spirit dalam undang-undang itu, sebenarnya ingin mengurangi hambatan terjadi secara parsial karena berlakunya sebuah undang-undang," imbuhnya.

Baca Juga: Survei IPB: Mayoritas Pekerja dan Pencari Kerja Setuju RUU Cipta Kerja

Berita Terkini Lainnya