Supplier Ikan Kesulitan Mendapatkan Sertifikat Pengolahan Ikan
Supplier sulit masuk ke aplikasi pendaftaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times-Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BKIPM) Semarang meminta para petugas kantor Unit Pengolahan Ikan (UPI) untuk meningkatkan kualitas bahan bakunya pada tahun ini.
Hal ini untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Kelautan Perikanan Susi Pudjiastuti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 52 Permen-KP/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan lkan yang Baik (CPIB) di Supplier.
Baca Juga: Promosi Makan Ikan, Kepala BKIPM: yang Tidak Makan Ikan Ditenggelamkan
1. Unit pengolahan ikan diminta pertahankan kualitas bahan bakunya
Kepala Pusat Pengendalian Mutu KIPM, Widodo Sumiyanto mengungkapkan, mengurus sertifikasi bagi para supplier yang menjadi mitra kerja unit pengolah ikan cukup penting dilakukan untuk mempertahankan kualitas bahan bakunya.
"Dengan dimilikinya sertifikasi CPIB, nantinya tentu akan memudahkan supplier masuk sebagai mitra unit pengolahan ikan. Ini karena produk hasilnya telah diakui dan mendapat jaminan dari otoritas yang berkompeten," ujarnya, di sela sosialisasi dengan 60 supplier dan UPI di kantor BKIPM Semarang, Jalan Suratmo Manyaran, Senin (9/9).
Baca Juga: BKIPM Bidik Peluang Ekspor Bahan Baku Makanan Halal ke Timur Tengah
Baca Juga: Permintaan Ekspor Ikan Sumsel Meningkat, Terutama untuk Jenis Ini